Liputan6.com, Jakarta Jalan rusak dan berlubang tentu mengganggu kendaraan melintas. Apalagi Jika di musim hujan dapat membahayakan pengendara dan menghambat perjalanan.Â
Dalam hal ini masyarakat dapat melaporkan kondisi jalan rusak di daerahnya kepada Pemerintah agar segera diperbaiki.Â
Baca Juga
Kementerian PUPR melalui akun Instagram resmi @kemenpupr pada Senin, (9/12/2022), yang membagikan tata cara melaporkan jalan rusak.
Advertisement
Sebelum melaporkan kerusakan jalan, masyarakat harus tahu mengenai status jalan tersebut. Kewenangan penanganan kerusakan jalan disesuaikan dengan status jalan tersebut.Â
Lantas, Bagaimana Status Jalan?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 sebelum melapor, penting untuk mengetahui status jalan di Indonesia agar laporan ditujukan pada pihak yang tepat.Â
Adapun perbedaan status jalan di Indonesia sebagai berikut:Â
Jalan nasional, Dikutip dari laman Instagram Kementerian PUPR, adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi.Â
Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Ciri jalan nasional adalah marka membujur berwarna kuning di tengah jalan.Â
Jalan provinsi jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota. Jalan provinsi juga penghubung antar ibukota kabupaten/kota, serta jalan strategis provinsi.Â
Sementara, jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan strategis kabupaten.Â
Jalan desa Jalan desa adalah jalan terkecil yang menjadi penghubung suatu kawasan atau permukiman. Jalan desa memiliki ukuran relatif kecil dengan panjang hanya sampai batas desa.Â
Â
Cara Mengetahui Status Jalan
Bagaimana Cara Mengetahui Status Jalan?
Pada akun instagramnya Kementerian PUPR memberitahu cara mengetahui status jalan.
Jalan nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.
Kalau masyarakat melihat marka seperti ini, berarti jalan itu adalah jalan nasional yang merupakan kewenangan Kementerian PUPR.
Jika tidak ada marka kuningnya, bererti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota/desa).
Â
Advertisement
Mengunduh Aplikasi
Setelah mengetahui status jalan, lalu bagaimana cara melaporkan kerusakan jalan?
Pertama, Unduh aplikasi Jalan Kita melalui Play Store atau App Store. Kedua, melakukan registrasi.
Ketiga, sampaikan laporan dengan melengkapi foto, video, lokasi, dan kategori laporan.
Keempat, tambahkan detail lainnya di kolom catatan apabila dibutuhkan. dan Kelima, kirim laporan.
Selain melalui aplikasi Jalan Kita, masyarakat juga dapat melaporkan kerusakan jalan selain jalan nasional melalui laman www.lapor.go.id.
Namun masyarakat perlu menyesuaikan instansi tujuan sesuai dengan status jalan dan pemilik kewenangannya.
Â
Reporter: Firda Makarimah