Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, meyakini hadirnya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang nanti disahkan menjadi Undang-undang, bisa mendorong PDB Indoensia menjadi Rp 24.000 triliun pada 2030.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DK OJK dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022, Senin (12/12/2022).
“Melalui kebijakan tersebut (RUU P2SK) pertumbuhan fintech dan ekonomi digital di Indonesia diperkirakan dapat meningkatkan PDB Indonesia menjadi Rp 24.000 triliun pada 2030,” kata Mirza.
Advertisement
Dalam RUU P2SK terdapat bab khusus yang membahas mengenai Inovasi Teknologi Sistem Keuangan (ITSK), yang ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi, tata kelola, dan manajemen risiko digitalisasi di sektor jasa keuangan.
“Di situ ada bab khusus terkait ITSK, yang juga ditunjukkan bagaimana menjaga keseimbangan antara inovasi tata kelola dan manajemen risiko,” ujarnya.
Kebijakan tersebut untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalisir regulator arbitrase di sektor jasa keuangan, serta dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital dan inklusif dan berdaya tahan.
“Dalam RUU P2SK juga dibahas mengenai aspek perlindungan konsumen yang juga harus dijaga di ITSK,” jelas Mirza.
Di sisi lain, kebijakan ini sesuai dengan hasil konferensi tingkat tinggi, di mana para pemimpin negara G20 sepakat bahwa transformasi digital merupakan salah satu agenda penting yang harus terus ditindaklanjuti implementasinya.
“Segera disahkannya RUU P2SK yang salah satu ketentuannya bertujuan untuk semakin memperkuat eksistensi inovasi teknologi sektor keuangan di Indonesia,” ujarnya.
OJK meyakini bahwa kedepannya industri fintech di Indonesia akan semakin bertumbuh dengan kebijakan yang akomodatif, disertai dengan penerapan risk management, serta adanya sanksi administratif serta pidana pasal-pasal pidana.
RUU P2SK Disetujui DPR, Sri Mulyani Siap Kawal hingga Paripurna
Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau RUU P2SK. Hal itu disampaikan oleh Pimpinan Rapat Kerja Komisi XI, Kahar Muzakar, di Gedung DPR, Kamis (8/12/2022).
“Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian kita semua Sudha setuju, Pemerintah setuju, DPR setuju, Lantas kita sampai pada keputusan tingkat satu. Apakah kita setuju dengan RUU P2SK?,” ujar Kahar sambil mengetuk palu.
Pertanyaan Kahar pun disambut para hadirin yang hadir, “Setuju”. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan oleh masing-masing perwakilan anggota komisi XI dari berbagai fraksi.
Kemudian, penandatangan disusul oleh Menteri Keuangan RI, Menteri Investasi/ Kepala BKPM RI, Menteri Koperasi dan UKM mewakili, dan Menteri Hukum dan HAM mewakili.
“Bukti persetujuan itu kita tandatangan,” imbuh Kahar.
Advertisement
Permintaan Maaf
Dalam sesi penutupan rapat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terimakasih kepada komisi XI DPR RI dalam pembahasan RUU P2SK, sekaligus mengucapkan permintaan maaf karena Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tidak bisa hadir karena positif covid-19, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli juga tidak hadir karena ada agenda lain.
“Kami Pemerintah menyampaikan terimakasih atas nama keempat Menteri, Pak Teten tidak hadir karena PCR-nya positif, sebenarnya beliau ingin hadir. Pak Yasona juga tidak hadir jadi mohon maaf,” ujar Menkeu.
“Atas nama Pemerintah kami berterimakasih bahwa seluruh pembahasan RUU yang merupakan inisiatif DPR berjalan luar biasa sangat baik, tetap fokus, detail, transparan, dengan berbagai partisipasi masyarakat yang meaningfull,” tambah Menkeu.
Menkeu pun menyatakan siap melakukan pengawalan pengambilan keputusan RUU P2SK hingga tingkat 2 di Paripurna.
“Kami siap untuk mengawal sampai pengambilan tingkat 2 di Paripurna,” pungkas Menkeu.