Sukses

Perpres Kenaikan Cukai Rokok Kok Belum Terbit, Apa yang Mengganjal?

Sejauh ini sudah ada beberapa masukan yang diterima pemerintah terkait peta jalan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan mengenai kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar sebesar 10 persen berlaku untuk 2023 dan 2024. Namun sejauh ini aturan resmi mengenai kenaikan cukai rokok tersebut belum keluar. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, pemerintah masih menyusun peraturan resmi terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau 10 persen ini. Aturan ini akan dalam bentuk peraturan presiden (perpres).

"Saat ini ada proses pembuatan perpres. Ini prosesnya sedang berjalan," kata Febrio dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Febrio mengatakan sejauh ini sudah ada beberapa masukan yang diterima pemerintah terkait peta jalan kebijakan tarif cukai hasil tembakau. Beberapa masukan yang masuk ke meja pemerintah antara lain terkait cakupan sektor pertanian tembakau.

Lalu terkait penyerapan tenaga kerja di sektor produk hasil tembakau. Termasuk juga masukan terkait pengendalian konsumsi dari produk hasil tembakau.

"Bagaimana arah penyerapan tenaga kerja pada sektor produk hasil tembakau. Kemudian pada pengendalian konsumsi produk hasil tembakau," kata dia.

Tak hanya itu, ada juga usulan terkait kebijakan fiskal dari hasil tembakau. Pemerintah juga menerima beberapa kajian tambahan seperti asuransi bagi petani tembakau.

Dari berbagai masukan tersebut, pemerintah dengan melakukan pengkajian yang nantinya akan tertuang dalam Perpres baru. Dia pun mengungkapkan terima kasih kepada anggota parlemen yang telah mengingatkan agar kebijakan ini segera diselesaikan. Agar para pelaku usaha lebih cepat dari mendapatkan kepastian hukum.

"Kami tentunya berterima kasih atas dukungan bapak ibu agar bisa diselesaikan segera," pungkasnya.

 

2 dari 4 halaman

Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen di 2023 dan 2024

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan cukai rokok ini dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongan.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo Bogor, Kamis (3/11/2022).

Kepada Sri Mulyani, Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjut Sri Mulyani.

 

3 dari 4 halaman

Mempertimbangkan Sejumlah Aspek

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," kata dia. 

"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tambah Sri Mulyani.

4 dari 4 halaman

Untuk Mengendalikan Konsumsi

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.