Sukses

Sandiaga Uno Pastikan Tak Ada Pembatalan Perjalanan Wisata dari Australia karena UU KUHP

Saat ini tim Deputi Pemasaran Wisata Kementerian Parekraf masih berada di Australia untuk menyampaikan penjelasan sekaligus berkomunikasi dan sosialisasi kepada pemerintah Australia terkait UU KUHP.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan pariwisata Indonesia tetap baik baik saja usai pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang.

Sandiaga Uno menegaskan tak ada pembatalan perjalanan wisatawan asal Australia. Bahkan justru ada dua tambahan penerbangan Melbourne-Denpasar pada 2023.

"Tidak ada pembatalan, dan kita bertemu dengan semua stakeholder. Kami justru baru mendapatkan berita bahwa ada 2 penerbangan baru yang melayani Melbourne-Denpasar yanga akan kick off Januari 2023," ujar Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022).

Sandi menyampaikan, saat ini tim Deputi Pemasaran Wisata Kementerian Parekraf masih berada di Australia untuk menyampaikan penjelasan sekaligus berkomunikasi dan sosialisasi kepada pemerintah Australia dan wisatawan tentang saah satu pasal yang menjadi perhatian lebih calon wisman adalah pasal perzinaan.

Sebagaimana diketahui, pasar utama Wisman untuk wisata Indonesia adalah Australia, disusul Singapura, dan Malaysia.

Sandi menambahkan, sentimen positif Australia terhadap wisata Indonesia khususnya Bali, juga ditunjukkan pemesanan tiket penerbangan.

"Booking sampai Februari itu penuh. Catatan dari kita, kapasitas penerbangan masih belum cukup sehingga lonjakan penumpang ini belum bisa tertampung padahal Australia ini memiliki keinginan sangat tinggi untuk berwisata ke Indonesia," pungkasnya.

Selain Australia, Sandi menuturkan bahwa sentimen positif terhadap pariwisata Indonesia pasca pengesahan KUHP juga ditunjukkan oleh Malaysia dan Singapura. Menurutnya, dua negara tetangga tersebut tetap menaruh minat tinggi terhadap pariwisata Indonesia.

2 dari 4 halaman

Australia Sertakan Informasi KUHP Indonesia di Saran Perjalanan Bagi Warganya

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR. Meski respons negatif langsung mengalir karena banyaknya pasal kontroversial.

Terkait aturan tersebut, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) menyatakan sudah menambahkan informasi pengesahan KUHP ke dalam saran perjalanan bagi warganya yang hendak ke Indonesia.

Saran perjalanan ini dimuat dalam situs Smart Traveller yang memberikan informasi bagi warga Australia sebelum pergi ke luar negeri.

"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," tulis DFAT di situs Smart Traveller Australia seperti dikutip dari ABC Australia, Sabtu (10/1/2022).

"Revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan. Anda tunduk pada semua undang-undang dan hukum setempat, termasuk yang mungkin tampak keras menurut standar Australia. Teliti undang-undang setempat sebelum bepergian."

Meski demikian, pemerintah Australia tidak meningkatkan level risiko kunjungan ke Indonesia.

Menurut situs tersebut, kunjungan ke Indonesia masuk ke risiko level 2, dengan saran 'waspada tingkat tinggi.'

"Pada level 2, ada lebih banyak risiko dibandingkan [risiko] yang biasanya ditemukan di kota besar Australia. Kami tidak mengatakan 'jangan pergi' ke lokasi ini. Tetapi Anda harus melakukan riset dan mengambil tindakan pencegahan ekstra."

"Perhatikan baik-baik keamanan pribadi Anda dan situasi kesehatan saat ini. Pantau media untuk risiko baru dan yang sudah ada."

 

3 dari 4 halaman

Perlukah Turis Asing Khawatir?

Kepala Dinas Pariwisata Badung yang mencakup kawasan wisata populer Kuta dan Nusa Dua mengatakan, turis asing tidak perlu khawatir dengan pengesahan KUHP.

"Seluruh wisatawan yang sudah ada saat ini dan calon wisatawan yang ingin berwisata ke Bali, tidak perlu merasa khawatir karena semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa seperti yang diberlakukan sebelumnya," kata I Nyoman Rudiarta kepada Detik News.

"Tidak akan ada tindakan hukum terhadap wisatawan."Handy Heryudhitawan, General Manager Bandara Utama Bali, mengatakan penerbangan internasional, termasuk dari Australia, tetap beroperasi seperti biasa.

Dengan kedatangan orang asing ke Bali diperkirakan akan mencapai tingkat pra-pandemi sebesar 6 juta pada tahun 2025, dewan pariwisata nasional Indonesia menggambarkan hukum baru tersebut "benar-benar kontraproduktif".

Namun, Arie Ermawati, manajer Oberoi Hotel Bali, mengatakan tidak melihat akan ada masalah dari aturan baru tersebut.

"Peraturan itu hanya memperjelas dari yang kita miliki saat ini, hanya orang-orang tertentu yang berhak mengajukan pengaduan," katanya.

"Kami tidak khawatir dan tidak merasa itu akan berdampak pada bisnis kami."

4 dari 4 halaman

Ada Sejumlah Batasan yang Meminimalkan Risiko

Karena pemberitaan media internasional yang terlalu fokus pada pasal perzinahan, mungkin banyak turis, termasuk dari Australia, yang menjadi takut datang ke Indonesia. 

Tapi para ahli mengatakan turis tidak perlu terlalu khawatir terjerat undang-undang baru tersebut.

Dr Simon Butt, profesor dan direktur Pusat Hukum Asia dan Pasifik Universitas Sydney mengatakan larangan seks untuk pasangan yang belum menikah tidak mungkin mempengaruhi turis.

"Asalkan tidak ada pengaduan kepada polisi Indonesia," Profesor Butt memperingatkan.

"Polisi tidak dapat melakukan penyelidikan perzinahan atau hidup bersama tanpa pengaduan."

"Dan tidak sembarang orang bisa mengadu."

Sampai KUHP ini berlaku, larangan perzinahan yang sekarang ada, bukan seks pranikah, tetap berlaku.

Menurut Dr Ken Setiawan dari Asia Institute di University of Melbourne, karena pengaduan hanya bisa diajukan oleh anggota keluarga, hal itu mengurangi risiko turis.

"Ada batasan siapa yang dapat mengajukan laporan," kata Ken kepada ABC.

"Batasan itu ada. Itu mengurangi risiko orang asing dituntut."Namun, jika orang dituntut, mereka akan menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal 10 juta rupiah.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com