Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki mandat baru yaitu sebagai penjamin asuransi. Sebagaimana diketahui, selama ini, belum ada aturan yang mengatur LPS sebagai penjamin polis asuransi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan apresiasi terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi UU P2SK oleh DPR.
Baca Juga
"Ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan yang relatif sudah sangat well established," kata Sri Mulyani di DPR, Kamis (15/12).
Advertisement
Menurutnya, penambahan mandat terhadap LPS untuk menjamin industri asuransi, dapat mempercepat sumber pendanaan jangka panjang yang stabil. Di samping itu, penjaminan asuransi juga bentuk pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi para peserta asuransi dari moral hazard.
Moral hazard dapat dimaknai sebagai satu kejadian ketika seseorang mengambil lebih banyak risiko karena orang lain menanggung biaya dari risiko-risiko tersebut. Sementara satu pihak belum menandatangani kontrak dengan itikad baik atau telah memberikan informasi yang menyesatkan tentang aset, kewajiban, atau kapasitas kreditnya.
Meski sudah disahkan, LPS tidak langsung menjadi penjamin asuransi usai pengesahan RUU PPSK. Sri Mulyani menyebutkan, LPS memiliki 5 tahun masa persiapan untuk menjalani tugas baru.
Â
UU PPSK
Sementara itu, undang-undang PPSK yang telah disahkan oleh DPR memuat 27 bab dan 341 pasal yang mencakup penguatan sektor keuangan. Adapun 5 ruang lingkup UU PPSK yaitu;
1. Ruang lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan. Dalam hal ini, undang-undang akan menguatkan mandat Bank Indonesia OJK dan LPS
2. Ruang lingkup pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan yang memuat percepatan proses koordinasi perbankan, memperkuat pengaturan bank digital, memperkuat peran BPR/S, memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan, memperkuat standardisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan, memperkuat market conduct, membentuk program penjaminan polis, mengatur penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI.
Selanjutnya, menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, meningkatkan pengaturan serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan, memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK.
Â
Advertisement
Selanjutnya
3. Ruang lingkup literasi keuangan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen memuat peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan, serta mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan juga terlibat dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan
4. Ruang lingkup akses pembiayaan UMKM memuat substansi mempermudah akses pembiayaan UMKM mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM
5. Ruang lingkup reformasi penegakan hukum sektor keuangan memuat substansi harmonisasi upaya penegakan hukum mengedepankan prinsip restorative justice