Sukses

Kemnaker Kembali Gagalkan Keberangkatan 63 PMI Ilegal ke Arab Saudi

Kemnaker telah meminta pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan PMI nonprosedural, baik Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun perorangan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan kembali berhasil menggagalkan 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi, setelah melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).

"Sidak yang dilakukan teman-teman Pengawas Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan sebanyak 63 CPMI nonprosedural. Para PMI ini akan ditempatkan ke Arab Saudi," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangannya.

Dirjen Haiyani menjelaskan, pihaknya telah meminta pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan PMI nonprosedural, baik Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun perorangan.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan terus melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya.

"Kementerian Ketenagakerjaan tidak segan-segan menindak tegas pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural," kata Dirjen Haiyani.

Disisi lain, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan, Sidak yang dilakukan pada hari ini merupakan pengembangan dari Sidak yang dilakukan pada 17 Oktober 2022 di mana berhasil menggagalkan 38 PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

"Kami pastinya terus memantau penempatan PMI baik yang dilakukan P3MI maupun perorangan karena kami ingin agar tidak ada lagi penempatan PMI yang ditempatkan secara nonprosedural," pungkas Direktur Yuli.

2 dari 3 halaman

Kebijakan SPSK Melindungi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Diapresiasi

Kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dinilai sebagai langkah yang tepat.

SPSK secara terbatas bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini tidak mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Wakil Sekjen Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Piliang memberikan apresiasi kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah atas keluarnya kebijakan ini. Apalagi kebijakan ini sebenarnya menjunjung tinggi pelindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan Pekerja Migrain Indonesia (PMI).

SPSK ini sebenarnya merupakan exit strategy Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada selama ini terkait penempatan di sektor domestik di Saudi Arabia.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyatakan poin penting yang tertuang dalam SPSK ini diantaranya penempatan PMI pada sektor domestik Arab Saudi, hanya dapat dilakukan melalui SPSK (sistem penempatan satu kanal). Kemudian, Arab Saudi berkomitmen menghentikan kebijakan konversi visa WNI menjadi visa kerja pada sektor domestik Arab Saudi.

"Jadi, yang harus dihighlight adalah larangan terkait dengan penggunaan tenaga pengguna perseorangan di Kawasan Timur Tengah," ujar Menaker Ida Fauziah.

LP-KPK pun sepakat dengan pernyataan Menaker. Malah menurut Amri, persyaratan yang diberikan Kemnaker kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sangat mudah.

"Syarat-syarat itu sangat mudah, transparan dan sesuai dengan aturan yang ada. Tak hanya itu, ini juga melindungi hak-hak pekerja migrain Indonesia," kata Amri.

 

3 dari 3 halaman

Syarat

Beberapa syarat mudah itu menurut Amri misalnya, melakukan pendaftaran secara daring melalui laman http://pptkln.kemnaker.go.id/sipptkln.

"Ini kan hal yang biasa dilakukan bagi pemerintah untuk mempermudah mitra kerjanya dalam berbagai hal secara daring dan melalui laman," katanya.

Selain itu P3MI harus memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang masih berlaku. "Ini syarat mutlak bagi P3MI yang akan menempatkan PMI ke negara penempatan," katanya.

Syarat berikutnya telah melaksanakan kegiatan penempatan PMI ke Arab Saudi pada pengguna perseorangan paling sedikit 5 tahun.

"Program uji coba menjadi program prioritas pemerintah agar mendapat kesempurnaan. Tentunya perlu P3MI yang berpengalaman menempatkan ke Saudi Arabia, agar program uji coba itu mendapatkan hasil maksimal," ujar Amri.

"Sekarang ini banyak P3MI yang mempunyai pengalaman namun menyalahgunakan dengan menempatkan PMI non prosedural atau ilegal. Bahkan hingga saat ini mereka masih merongrong pemerintah untuk menggagalkan program uji coba SPSK secara masif dan tersetruktur. Mereka sudah menjadi sindikat yang menjual anak-anak bangsa," imbuh dia.