Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi digugat oleh Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai. Dalam gugatan ini, kedua penggugat meminta kepada Menhub untuk membayar ganti rugi hingga Rp 92 miliar.
Dikutip Liputan6.com dalam berkas yang disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), Jumat (16/12/2022), gugatan kepada Budi Karya Sumadi ini didaftarkan pada Senin 12 Desember 2022 dan kemudian mendapat nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga
Dalam kasus gugatan ini, Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai meminta kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.
Advertisement
KM 184 Tahun 2022 ini mengatur mengenai Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antaprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Selain itu, kedua penggugat juga meminta kepada Menhub untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 92,62 miliar.
Tuntutan lainnya adalah mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetapa (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942 juta per hari.
Terkhir meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.