Liputan6.com, Jakarta Kendaraan yang tak membayar pajak 2 tahun datanya akan langsung dihapus sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan tersebut tidak akan bisa diregistrasikan lagi. Artinya kendaraan tersebut berstatus bodong permanen dan hanya bisa jadi hiasan atau pajangan.
Baca Juga
Berita mengenai pajak kendaraan ini paling banyak dicari. Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan.com, Sabtu (17/12/2022):
Advertisement
1. 2 Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan, Motor dan Mobil Langsung Bodong
Pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif mulai 2023. Hati-hati, kendaraan yang tak membayar pajak 2 tahun datanya akan langsung dihapus sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).
2. Terganjal Izin, Investasi Macet di Indonesia Capai Rp 1.000 Triliun
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan adanya Rp 1.000 triliun investasi macet lantaran masih menunggu perizinan masuk. Namun, Kementerian Investasi/BKPM mengaku terkejut dan baru mengetahui kabar itu.
"Waduh, saya enggak tahu tuh. Komunikasi belum ada sih. Terus terang informasi itu saya baru dapet pagi ini," ujar Sekretaris Kementerian Investasi/BKPM Ikmal Lukman di acara peluncuran Peta Peluang Investasi (PPI) 2022 di Conrad Hotel, Bali, Jumat (16/12/2022).
Berdasarkan laporan Kemendagri, temuan Rp 1.000 triliun investasi macet itu didapat oleh Tim Investasi Presiden. Namun, Ikmal mengaku baru mendengar keberadaannya.
Advertisement
3. Transfer Pemerintah Lebih Besar dari PAD, Kabupaten Meranti Belum Mandiri
Kementerian Dalam mencatat hanya ada 20 daerah di Indonesia yang masuk dalam kategori mandiri. Dalam hal ini, kategori yang dimaksud yakni daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar dari Transfer ke Daerah (TKD).
"Saat ini yang dinamakan mandiri yang PAD-nya lebih tinggi pada dana transfer itu ada 20 daerah," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).
Sayangnya, Kabupaten Kepulauan Meranti tidak masuk dalam daftar tersebut. "Kalau Meranti belum dikatakan mandiri karena dana transfernya lebih pada PAD," sambung Toni.