Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi digugat Rp 92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan oleh dua orang bernama Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai, terkait penerbitan Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.
Kedua orang itu meminta pengadilan untuk memerintahkan Menhub mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya, dan menggantinya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.
Baca Juga
Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya Sumadi membayar ganti rugi selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942,19 juta per hari.
Advertisement
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut dari PTUN pada Kamis, 15 Desember 2022.
Namun, surat tersebut belum melayangkan isi gugatannya.
"Saat ini kami masih menunggu surat berikutnya dari PTUN yang akan memuat isi gugatan. Segera setelah itu kami akan menentukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti," ujar Adita kepada Liputan6.com, Sabtu (17/12/2022).
Untuk diketahui, KM 184/2022 yang menjerat Menhub pada gugatan tersebut mematok tarif penyeberangan yang lebih rendah dibanding yang sebelumnya diatur dalam KM 172/2022.
Kemenhub menilai penurunan tarif ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.
Menhub Budi Karya Digugat, Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 92 Miliar
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi digugat oleh Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai. Dalam gugatan ini, kedua penggugat meminta kepada Menhub untuk membayar ganti rugi hingga Rp 92 miliar.
Dikutip Liputan6.com dalam berkas yang disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), Jumat (16/12/2022), gugatan kepada Budi Karya Sumadi ini didaftarkan pada Senin 12 Desember 2022 dan kemudian mendapat nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam kasus gugatan ini, Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai meminta kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.
KM 184 Tahun 2022 ini mengatur mengenai Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antaprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Selain itu, kedua penggugat juga meminta kepada Menhub untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 92,62 miliar.
Tuntutan lainnya adalah mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetapa (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942 juta per hari.
Terkhir meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Advertisement
Menhub Minta Jajarannya Tegas Lawan Korupsi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta jajarannya untuk secara tegas menghindari praktik korupsi. Tujuannya untuk meningkatkan integritas di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Hal ini disampaikannya bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022. Dia meminta jajarannya untuk menaati prinsip '4 No' yanh ada di Kemenhub.
“Saya mengajak seluruh pegawai Kemenhub untuk menerapkan prinsip 4 No’s yang telah kita tetapkan sebagai gerakan moral menuju budaya antikorupsi,” ujar Menhub dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia 2022) bertema “Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi” yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kemenhub di Jakarta, seperti dikutip, Kamis (8/12/2022).
Prinsip yang dimaksudnya adalah pertama, No Gift yaitu tidak boleh menerima hadiah ataupun gratifikasi dalam bentuk apapun. Kedua, No Bribery yaitu tidak boleh menyuap atau menerima suap. Ketiga, No Kickback yaitu tidak boleh menerima atau mengharapkan imbal balik atas kebijakan atau keputusannya.
Dan keempat, No Luxury Hospitality yaitu tidak boleh menjamu atau menerima jamuan yang berlebihan. Lebih lanjut Menhub Budi meminta pendidikan dan sosialisasi kegiatan anti korupsi dapat dilakukan secara konsisten mulai di tingkat pusat sampai ke unit pelaksana teknis di daerah.
“Saya juga minta pendidikan anti korupsi juga dilakukan hingga ke sekolah-sekolah transportasi di bawah pengelolaan Badan Pengembangan SDM Perhubungan, sebagai upaya menanamkan kesadaran perilaku anti korupsi sejak dini,” ujarnya.
Menurutnya, Kemenhub terus berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan publik, dengan terus membangun zona integritas menuju penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kolaborasi dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk melakukan pencegahan praktik korupsi di lingkungan Kemenhub.
Raih Penghargaan Informasi, pada penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang diselenggarakan Kementerian PAN RB, pada tahun ini, sebanyak 3 unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kemenhub meraih penghargaan Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian PAN RB.
Diantaranya, Kantor Otoritas Pelabuhan (KOP) Utama Makassar, Politeknik Transportasi Darat Bali; dan Terminal Tipe A Guntur Melati Garut. Selain itu, Inspektorat Jenderal Kemenhub juga memberikan penghargaan kepada 9 unit penyelenggara teknis dengan berbagai kategori.
Yakni pelaporan unit pengendalian gratifikasi yang diraih UPP Labuhan Lombok; Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun; Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran. Kategori pelaporan unit kepatuhan internal (KOP Utama Tanjung Perak; Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Sampit; UPBU Kelas II Fransiskus Xaverius Seda).
Dan kategori tindak lanjut laporan hasil audit (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Benoa; Distrik Navigasi Kupang; Pusbang SDM Darat). Menhub Budi meminta dengan adanya penghargaan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan penyemangat bagi unit kerja lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik dan bebas dari korupsi.
Pada kegiatan memperingati Hari Anti Korupsi ini, dilakukan penandatanganan komitmen bersama Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh para pejabat tinggi madya Kementerian Perhubungan.
Puncak Arus Mudik
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah mulai bersiaga menghadapi masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru, atau Nataru 2023. Dia memperkirakan, mobilitas masyarakat selama masa tersebut bisa naik hingga 10 persen.
"Sebenarnya 5-10 persen. Tapi kadang-kadang tertumpu di satu waktu," ujar Menhub Budi Karya Sumadi saat dijumpai di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, dikutip Sabtu (3/12/2022).
Penumpukan diprediksi bukan hanya terjadi di jalur darat saja, tapi juga laut dan udara. Secara pola, meskipun waktu kepergiannya acap terjadi di waktu bersamaan, tapi Menhub menyebut pergerakannya kini relatif lebih tersebar (spreading).
"Udara juga gitu, satu lagi laut. Itu banyak yang dari Batam ke Medan. Lalu Makassar, Samarinda mau pulang ke NTT. Orang Papua yang mau pulang ke Ambon," imbuhnya.
Advertisement