Sukses

Menaker: Aparat Desa Jangan Jadi Calo Pekerja Migran Indonesia

Menaker Ida Fauziyah, menegaskan agar aparat desa tidak bermain dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) apalagi menjadi calo

Liputan6.com, Lombok Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menegaskan agar aparat desa tidak bermain dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) apalagi menjadi calo.

"Saya berharap, tidak ada kasus aparat desa yang bermain dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau malah menjadi calo. Desa sebagai garda terdepan pelindungan sebelum dan sesudah bekerja, harus tanggap dalam menangani berbagai permasalahan PMI," kata Menaker dalam temu inspiratif dan silaturahmi penguatan Desa Migran Produktif (Desmigratif) Desa Anjani, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Minggu (18/12/2022).

Hal itu tertuang dalam amanat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pada hakekatnya menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada Pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Menurut Menaker Ida Fauziyah Pelindungan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, pelindungan hukum, ekonomi dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

Undang-Undang ini juga secara jelas menyatakan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sejak dari desa. Realitanya yang direkrut menjadi PMI adalah masyarakat desa, sehingga Kepala Desa wajib mengetahui informasi tentang warganya yang berangkat bekerja ke luar negeri dan memastikan bahwa mereka berangkat secara prosedural.

"Inilah salah satu hal yang membedakan antara UU 18/2017 dengan peraturan sebelumnya," ucap Menaker

 

2 dari 3 halaman

Penyumbang Devisa Negara

Menaker menjelaskan, PMI telah memberikan sumbangan devisa negara yang besar bagi Indonesia yang berkontribusi pada pembangunan nasional.

PMI juga berkontribusi dalam perekonomian negara penempatan PMI bekerja, karena pemberi kerja dapat bekerja dengan baik dan leluasa di tempat kerja karena sebagian tugasnya telah dilimpahkan kepada PMI.

"Oleh karenanya, Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan PMI dengan baik, agar PMI benar-benar dapat terlindungi sejak sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, serta terhindar dari kasus-kasus permasalahan yang selama ini sering kita dengar," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Sumbang Pekerja Migran Banyak

Lebih lanjut, kata Menaker, Kabupaten Lombok Timur tercatat sebagai salah satu kabupaten asal  PMI terbesar se-Nusa Tenggara Timur dengan  jumlah penempatan sebanyak 117.782 PMI sejak  tahun 2014.

Di Desa Anjani sendiri sampai dengan tahun 2022  yang bekerja ke luar negeri sebanyak 615 orang. Mayoritas 70 persen bekerja ke Malaysia, ada juga yang ke Arab Saudi, Taiwan, hongkong dan Jepang. Setelah dibukanya kembali Malaysia sebagai negara tujuan penempatan yang sudah mendaftar untuk bekerja ke Malaysia sampai dengan bulan Desember sebanyak 100 PMI.

Hasil bekerja ke luar negeri yang diperoleh oleh PMI selama ini diharapkan untuk meningkatkan taraf hidup atau kesejahteraan PMI beserta keluarganya.

"Di samping itu, hasil kerja ini tentunya telah memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi di wilayah Kabupaten Lombok Timur dan sekitarnya," pungkasnya.