Liputan6.com, Jakarta Kereta teknis proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) mengalami keluar jalur atau anjlok di sekitar Cikalongwetan, Bandung Barat. Perusahaan langsung melakukan investigasi penyebab anjloknya kereta tersebut.
Menurut video yang beredar di media sosial, kereta teknis berwarna hijau dengan membawa alat proyek terlihat berada di luar jalur yang seharusnya. Kereta tersebut juga terlihat miring ke arah tanah.
Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Rahadian Ratry membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya langsung mengerahkan aparat kepolisian dan pihak terkait untuk melakukan pengamanan dan investigasi.
Advertisement
Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai Kereta Teknis yang keluar jalur di Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) pada Minggu (18/12),
"PT KCIC menyampaikan bahwa kejadian tersebut saat ini masih dalam investigasi pihak terkait, termasuk adanya informasi 4 Tenaga Kerja yang terluka. Kejadian ini diperkirakan terjadi di area Cipada - Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat," kata dia dalam keterangannya, Minggu (18/12/2022) malam.
Perusahaan langsung mengerahkan aparat pengamanan ke lokasi kejadian. Kejadian tersebut nampaknya terjadi pada sore hari.
"Saat ini petugas kepolisian sudah tiba di lokasi dan melakukan pengamanan. KCIC akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menginvestigasi insiden ini," ungkap Rahadian.
Dia menegaskan dalam proses pengerjaan proyek, kontraktor tetap akan mematuhi kaidah yang berlaku. Termasuk berkomitmen untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja.
"KCIC memastikan segenap pekerjaan yang dilakukan kontraktor KCJB senantiasa mengimplementasikan aspek Safety, Security, Health and Environment (SSHE) pada setiap aktivitas kerja. Para kontraktor akan berkomitmen terhadap aspek keselamatan diri seluruh pekerja sehingga risiko kecelakaan kerja dapat dihindari," pungkasnya.
Â
KCIC Minta Konsesi 80 Tahun
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi soal permintaan PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) untuk memperpanjang konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) jadi 80 tahun.
Menko Luhut menyebut, hal itu masih digodok oleh pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan yang memiliki wewenang untuk memastikan panjang konsesi megaproyek tersebut.
"Gak ada masalah juga," kata dia saat ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Menko Luhut yang juga menjabat Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung mengatakan kalau panjangnya konsesi KCJB belum final. Dia menekankan, yang penting proyek tersebut tetap berjalan sesuai rencana.
"Kita kan belom final mau 50 tahunan mau 80 tahun, bedanya apa sih? Yang penting kan jalan," tegasnya.
Negosiasi Berjalan
Dia juga turut menanggapi soal negosiasi antara Indonesia dan China soal pembengkakan proyek KCJB. Lagi-lagi, menurutnya hal itu tidak ada masalah.
Enggak (alot negosiasinya) juga, jalan," kata dia.
"Tidak ada (masalah) sih, hanya masalah teknis aja," sambungnya.
Menko Luhut yang juga menjabat debagai Ketua Komite KCJB kembali menegaskan kalau tidak ada masalah yang terjadi. Dia memastikan, angka cost overrun menurut asersi kedua negara akan final dalam waktu dekat. Negosiasi ini juga menurutnya tidak mengganggu cairnya penyertaan modal negara (PMN) Rp 3,2 triliun.
"Kita harapkan bisa selesai dalam beberapa waktu kedepan," ujarnya.
Â
Advertisement
Alasan Minta Konsesi 80 Tahun
Â
Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi meminta perpanjangan konsesi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menjadi 80 tahun. Berbedanya hitungan antara studi awal di 2017 dan 2022 menjadi salah satu alasan.
Dwiyana menyampaikan, mengacu pada feasibility study (FS) pada 2017, konsesi cukup selama 50 tahun. Hanya saja, melihat berbagai dinamika proyek, Kereta Cepat Indonesia China meminta konsesi ditambah 30 tahun, menjadi total 80 tahun.
"Terkait dengan konsesi permohohan kami sampai 80 tahun, itu lebih karena memang melihat ada beberpaa asumsi yang sudah berubah," kata dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, ditulis Jumat (9/12/2022).