Sukses

Terjerat Pinjol Ilegal? Jangan Malu Lapor Polisi

Alasan seseorang korban pinjol ilegal enggan melapor ke pihak berwajib lantaran malu menanggung beban utang. Padahal, nilai utang yang tidak kunjung diselesaikan ini akan terus membengkak hingga mengakibatkan nasabah gagal bayar.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Berita paling baru adalah ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mempunyai hutang terhadap pinjol akibat terjerat investasi palsu.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyarankan para korban pinjol ilegal untuk tak malu melapor kepada pihak kepolisian.

"Tidak usah malu, tidak usah menghindar juga kalau pun menjadi korban (pinjol ilegal)," ujar Mahendra saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (19/12/2022).

Partisipasi aktif masyarakat untuk melapor ke aparat berwajib ini diperlukan untuk memberantas praktik pinjol ilegal. Mengingat, keberadaan pinjol ilegal ini kian meresahkan masyarakat.

"Sebenarnya tidak usah malu. Ini karena ini terjadi di seluruh dunia dan di seluruh Indonesia," tekan Mahendra.

Adapun, alasan seseorang korban pinjol ilegal enggan melapor ke pihak berwajib lantaran malu menanggung beban utang. Padahal, nilai utang yang tidak kunjung diselesaikan ini akan terus membengkak hingga mengakibatkan nasabah gagal bayar.

"Jadi, nggak bisa malu. Karena memang jadi susah, bukannya hilang uangnya tapi malah berhutang (besar)," jelas Mahendra.

Mahendra menyampaikan, sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terlibat telah bersedia untuk memperpanjang waktu pelunasan bagi mahasiswa IPB. Bahkan, beberapa perusahaan pinjol bersedia untuk menghapus utang bagi mahasiswa IPB korban penipuan.

Meski begitu, Mahendra tidak menyebutkan daftar platform pinjol yang bersedia memberikan perpanjangan waktu pelunasan hingga penghapusan utang tersebut.

 

2 dari 3 halaman

Waspada, Korban Pinjol Ilegal Terus Berjatuhan Kalau Masyarakat Malas Belajar

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap produk dan jasa keuangan legal. Upaya ini dilakukan guna memitigasi aksi oknum seperti pelaku pinjol ilegal, yang kerap menjerat korban lewat aksi penipuan.

Program itu salah satunya dilakukan dengan menggelar acara Edukasi Keuangan Bersama SiMOLEK (Sarana Informasi Mobil Edukasi dan Literasi Keuangan) Edutaiment bagi Masyarakat Demak, Minggu (11/12/2022).

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mendapat bocoran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, banyak masyarakatnya yang jadi korban pinjol ilegal.

"Banyak sekali memang teman-teman kita yang jadi korban pinjol. Jangankan ibu atau bapak di sini, saudara saya juga banyak yang terkena korban pinjol, dan itu sampai menyebabkan masalah cukup serius, jadi urusan rumah tangga, banyak sekali," ujarnya.

Friderica lantas mengingatkan beberapa ciri pinjol ilegal. Pertama, dia akan menawarkan kemudahan dan kecepatan, tapi sudah pasti bunga lebih tinggi, mencekik leher. "Kemudian, kalau investasi dijanjikan iming-iming janji surga, bilangnya enggak ada risiko, pasti untung," imbuhnya.

"Hati-hati ibu atau bapak, banyak sekali korban penipuan investasi maupun pinjaman abal-abal, angkanya sudah mencapai triliunan rupiah. Ini banyak sekali, dan terus terjadi selama masyarakat tidak mau belajar tentang bagaimana mereka memahami produk dan jasa keuangan yang legal," tegasnya.

Menindaki situasi itu, OJK dikatakannya akan terus memperluas sosialisasi kepada masyarakat, agar tingkat literasi keuangan bisa mengimbangi kenaikan angka inklusi keuangan.

"Salah satu tugas utama OJK, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Jadi kami bertugas melindungi bapak/ibu semua dari praktik-praktik yang merugikan konsumen dan masyarakat," pungkas Friderica.

 

3 dari 3 halaman

Satgas Waspada Tindak 618 Pinjol Ilegal hingga November 2022

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menindak sebanyak 618 pinjaman online atau pinjol ilegal hingga November 2022.

Ini disampaikan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. "Pada bulan November 2022 ini, telah dilakukan penindakan 41 pinjaman online ilegal. Sehingga sepanjang 2022 ini sudah dilakukan penindakan sebanyak 618 pinjol yang ilegal," kata dia dalam konferensi Pers RDKB November 2022, Selasa (6/12/2022).

SWI juga sudah menindak 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal sejak Januari hingga November 2022.

Guna penindakan pinjol dan investasi yang ilegal, OJK giat berkolaborasi dengan Menkominfo, Kementerian, asosiasi dan lembaga lain termasuk aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi.

Dengan dilakukannya kolaborasi yang dilakukan Satgas Waspada Investasi dengan berbagai pihak. Maka OJK melalui SWI semakin optimistis bahwa sektor jasa keuangan siap dalam menghadapi ketidakpastian di masa mendatang.

"OJK proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan stakeholder dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya mengantisipasi risiko eksternal serta turut menopang perkembangan ekonomi ke depan," ujarnya.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari, merinci dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.756 merupakan pengaduan sektor perbankan, 6.588 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

“Jenis pengaduan yang paling banyak adalah permasalahan restrukturisasi kredit/pembiayaan, keberatan atas perilaku petugas penagihan dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” kata Friderica Widyasari.

Kendati demikian, OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 11.954 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com