Sukses

Industri Tolak Penerapan Tarif Cukai Plastik

Pelaku industri menolak kebijakan penerapan tarif cukai plastik

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023, yang di antaranya berisi target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menolak kebijakan penerapan tarif cukai plastik. Dia mempertanyakan tujuan penerapan cukai plastik apakah untuk pendapatan negara atau menjaga lingkungan.

“Sejak awal wacana penerapan cukai plastik, kami dengan tegas menolak kebijakan tersebut. Apa sih urgensinya pemerintah menerapkan cukai plastik. Kalau dari sisi pendapatan negara pemerintah menginginkan sumber pendanaan baru, maka bisa mencari dari sektor lain. Misalnya mengenai tarif besar pada bahan baku impor plastik dan bahan baku plastik dan kalau untuk lingkungan ya harus dengan pengelolaan yang baik,” jelas Fajar di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Sekjen Inaplas ini mengatakan kalau tujuan penerapan cukai plastik untuk pendapatan negara, maka sebaiknya yang dikenai cukai adalah bahan baku plastik dan bahan jadi plastik impor. Barang jadi plastik itu impornya 1 juta ton lalu Impor bahan baku plastik hampir 3 juta ton dan itu di beberapa pelabuhan saja, jadi akan lebih mudah diawasinya.

Fajar mengatakan kalau penerapan cukai plastik ini untuk mengatasi permasalahan lingkungan maka yang sebenarnya harus diperbaiki adalah pengelolaan sampah di level masyarakat yang sampai hari ini masih membuang sampah sembarangan.

Fajar berharap pemerintah menunda pengenaan cukai plastik ini untuk membangkitkan kembali industri plastik yang saat ini masih dalam tahap pemulihan.

"Karena ekonomi juga lagi susah, sudah hampir setengah tahun barang jadi kami susah keluar dari gudang. Permintaan juga lagi lesu, pertumbuhan tahun ini yang targetnya 4,5 tidak bisa dicapai paling-paling 4,2 persen saja yang bisa kita capai. Yang pasti tahun depan target pertumbuhan di industri plastik jauh dibawah 4 persen," ungkap dia.

“Efek domino cukai plastik akan sangat buruk untuk perekonomian rakyat. Karena di bisnis ini banyak sekali tenaga kerja yang terlibat terutama pemulung paling banyak dan sudah pasti akan menyulitkan banyak Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Ia menilai UKM tersebut belum banyak dibina. Industri daur ulang Indonesia udah bagus sebenarnya. tinggal didorong lagi.

Di sisi lain, ia menilai penggunaan plastik di masyarakat juga masih belum tinggi. Fajar mengatakan, konsumsi plastik konsumsi plastik per kapita mencapai 23 kilogram.

 

2 dari 3 halaman

Jokowi Tarik Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis di 2023, Bidik Rp 4,06 Triliun

Presiden Joko Widodo akan menarik cukai dari sejumlah produk seperti plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Total dari penerimaan itu ditarget mencapai Rp 4,06 Triliun di 2023.

Hal ini berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Jokowi diketahui meneken beleid ini pada 30 November 2022 lalu.

Dalam beleid tersebut, Jokowi mematok target penerimaan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar. Sementara, target pendapatan dari cukai produk minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 3,08 triliun. Maka, total dari keduanya, menurut target Jokowi, adalah Rp 4,06 triliun.

Selain cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan tadi, Jokowi juga menarik cukai hasil tembakau (CHT) hingga minuman beralkohol.

Rinciannya, untuk CHT dipatok target sebesar Rp 232,5 triliun, cukai ethyl alkohol sebesar Rp 136,9 miliar, serta minuman mengandung ethyl alkohol sebesar Rp 8,6 triliun. Dengan begitu, total target yang dikejar dari kategori cukai ini mencapai Rp 245,4 triliun.

Secara umum, untuk pendapatan dari pajak, bea dan cukai, Jokowi menargetkan Rp 2.021 triliun. Sementara, untuk pajak pendapatan dalam negeri saja, Jokowi menargetkan Rp 1.963 triliun.

Ini termasuk dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

3 dari 3 halaman

Pernah Ditunda

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka kemungkinan, pengenaan tarif cukai plastik dan minuman berpemanis mungkin akan ditunda hingga 2023 mendatang.

Putusan penundaan pengendaan cukai minuman berpemanis dan plastik ini didapatnya setelah memantau kondisi perekonomian saat ini. Pemerintah ingin mendorong proses pemulihan ekonomi, sembari melihat kemampuan daripada pelaku usaha hingga masyarakat.

"Tampaknya daripada perkembangan sampai saat ini, memang ada kemungkinan untuk kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis bisa kita bawa ke 2023," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/4/2022).