Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membantu para mahasiswa IPB yang menjadi korban penipuan berkedok investasi. Hingga saat ini 121 mahasiswa IPB yang mendapatkan keringanan untuk membayar pinjaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, 121 orang itu terikat dengan 4 platfom penyedia pinjaman.
Baca Juga
"OJK menyampaikan bahwa para mahasiswa IPB yang jadi korban penipuan berkedok kerja sama dengan penjualan online telah berhasil mendapatkan keringanan dan restrukturisasi pinjaman dari 4 platform penyedia pinjaman yang digunakan saat kejadian," ujarnya dalam Konferensi Pers, Senin (19/12/2022) sore.
Advertisement
Rinciannya, 121 orang tersebut terlibat 197 pinjaman dengan total nilai Rp 650,19 juta. Sementara, untuk pinjaman tertinggi berada di angka Rp 16,09 juta.
"Angka ini merupakan data yang berhasil dihimpun oleh posko pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022 yang lalu," ungkapnya.
4 platform yang disebut Ogi diantaranya Akulaku, Kredivo, Shopee Paylater, dan SPinjam. Untuk Akulaku, ada 31 mahasiswa dengan total pinjaman sebesar Rp 66,17 juta.
Kemudian, Kredivo sebanyak 74 mahasiswa dengan total pinjaman Rp 250,55 juta, Shopee Paylater sebanyak 65 siswa dengan total pinjaman Rp 201,65 juta, dan SPinjam sebanyak 41 mahasiwa dengan total pinjaman Rp 141,81 juta.
Â
Penghapusan Utang dan Denda
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menuturkan ada beberapa mahasiswa yang mendapat penghapusan utang.
Diantaranya, adalah 31 mahasiswa yang terikat dalam platform Akulaku. Dengan total penghapusan pinjaman senilai Rp 66,17 juta. Sisanya, seperti Kredivo, Shopee Paylater, dan SPinjam melakukan penghapusan denda dan bunga pinjaman.
"Dari Akulaku mereka penghapus-bukuan dari 31 mahassiwa dengan jumlah Rp 66,17 juta, Kredivo, SPay Later, SPinjam mereka melakukan penghapusan atas denda dan bunga sehingga hanya utang pokok saja. Ini tentu menggembirakan bagi para mahasiswa," bebernya.
"Disamping pemberian restrukturisasi, mereka juga tidak masuk dalam daftar hitam dalam sistem pinjaman online ini," tambah Tongam.
Â
Advertisement
Perpanjang Waktu Pengembalian Pinjaman
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan update terbaru terkait kasus penipuan berkedok kerja sama usaha penjualan online yang menimpa ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) beberapa waktu lalu.
Mahendra menyampaikan, sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terlibat telah bersedia untuk memperpanjang waktu pelunasan bagi mahasiswa IPB. Bahkan, beberapa perusahaan pinjol bersedia untuk menghapus utang bagi mahasiswa IPB korban penipuan.
Meski begitu, Mahendra tidak menyebutkan daftar platform pinjol yang bersedia memberikan perpajangan waktu pelunasan hingga penghapusan utang tersebut.
"Perusahaan-perusahaan yang tempat mereka berhutang, sebagiannya sudah memberikan konsesi untuk utang bisa digunakan dalam jangka waktu yang panjang. Sebagian lagi bahkan bersedia untuk menghapus," kata Mahendra saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (19/12/2022).
Â
Kerja Keras OJK
Mahendra menerangkan, kebijakan relaksasi pelunasan hutang tersebut tak lepas dari kerja keras OJK bersama stakeholder lain untuk terus memberikan pemahaman kepada para perusahaan pembiayaan dalam pelaksanaan bisnis yang baik. Salah satunya untuk menelurkan kebijakan relaksasi guna terhadap nasabahnya yang tengah kesulitan agar tidak memperoleh reputasi yang buruk dari masyarakat.
"Kami ikut mendukung dan menggalang pemahaman solidaritas dari lembaga jasa keuangan yang juga akhirnya memperoleh reputasi tidak baik dari perilaku seperti itu," ucap Mahendra.
Mahendra menyatakan, OJK berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian kasus penipuan investasi toko online yang melibatkan ratusan mahasiswa IPB. Termasuk bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
"Kami akan hadir untuk ikut menyelesaikan, kami tidak berdalih dengan Apakah itu ada izin? Apakah itu bodong? Apakah itu ilegal?," tegas Mahendra.
Advertisement