Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menanggapi soal aset terdakwa kasus investasi bodong binary option Doni Salmanan yang asetnya dikembalikan kepemilikannya. Keputusan ini membuat sejumlah masyarakat yang mengaku korban menjadi keberatan.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan kalau keputusan itu kerap terjadi untuk kasus-kasus investasi bodong yang masuk ke pengadilan. Namun, ada cara lain yang bisa ditempuh oleh korban untuk mendapatkan hak-hak atas kerugiannya.
Diantaranya adalah dengan melakukan gugatan secara perdata. Di sisi lain, korban juga bisa melakukan pengajuan kepailitan atas hal yang terjadi.
Advertisement
"Nah ini menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tapi juga harus menghormati pengadilan. Oleh karena itu masyarakat yang merasa tidak puas bisa melakukan upaya-upaya hukum gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit tentunya untuk mendapatkan hak-haknya terutama untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh masyarakat ini," ujarnya dalam Konferensi Pers, Senin (19/12/2022).
Kendati ada 2 opsi tersebut, ada catatan yang perlu diperhatikan. Tongam menyebut, terkait kerugian yang dialami biasanya sulit dilakukan verifikasi terhadap orang yang mengaku korban.
Misalnya, dalam binary option dan robot trading, sejumlah korban biasanya sudah meraih pendapatan dari investasi bodong tersebut. Selain itu, kemungkinan korban juga telah mendapat bonus dari upaya merekrut orang.
"Tetapi pada saat verifikasi akan sulit ya bahwa mereka sudah mendapatkan penghasilan dari usaha-usaha investasi ilegal ini. Mereka cenderung mengatakan bahwa mereka korban walaupun mereka sudah dapat (sejumlah keuntungan)," beber Tongam.
"Nah ini juga menjadi sulit mendapatkan verifikasi, siapa yang jadi korban, berapa yang jadi korban. Oleh karena itu, ini memang jadi tantangan jugau bahwa masyarkat sebaiknya memang tidak mengikuti investasi ilegal ini," pungkasnya.
Â
Vonis Doni Salmanan
Doni M Taufik alias Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas kasus investasi opsi biner.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Â
Advertisement
Tak Perlu Ganti Rugi
Bukan hanya vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja. Akan tetapi Doni juga tak perlu membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
Doni sendiri disebut telah melakukan penipuan berkedok robot trading Quotex dan berperan sebagai afiliator. Dikutip Liputan6.com dari Merdeka.com, Jumat (16/12/2022), Doni berhasil mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 40 milir. Namun, karena dirinya belum pernah dihukum serta kelakuan baik selama menjalani proses persidangan hukuman Doni lebih ringan.
Doni Salmanan sendiri diketahui didakwa berdasarkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua terkait Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dinilai tak terpenuhi.
Hal inilah yang menjadi dasar jika Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp 17 miliar.
Â
Ajukan Banding
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Untuk itu, ia mengaku pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.
"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.
Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.
Advertisement