Liputan6.com, Jakarta Korupsi jadi salah satu tantangan bangsa yang terus diperangi. Bekerjasama dengan lima instansi yang tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK), digitalisasi birokrasi dinilai menjadi salah satu upaya untuk memerangi korupsi di Indonesia.
“Digitalisasi jadi target reformasi birokrasi kami. Sehingga demikian jika digitalisasi ini jalan, akan ada banyak hal yang bisa kita kerjakan terkait pencegahan korupsi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga
Anas menyontohkan dengan target prioritas Presiden terkait belanja produk dalam negeri lewat e-katalog. Disebutkannya, beberapa kabupaten/kota telah membuktikan bahwa belanja melalui e-katalog menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal tersebut dikarenakan penggunaan anggaran lebih transparan, terbuka, dan terukur.
Advertisement
Terdapat beberapa aksi PK yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian PANRB. Beberapa diantaranya adalah penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
“Termasuk optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Saat ini kita juga mendorong SIPD menjadi aplikasi tunggal dalam rangka mengintegrasikan berbagai perencanaan keuangan daerah,” imbuhnya.
Pencegahan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menambahkan, pemberantasan korupsi tak hanya dilakukan saat menangkap koruptor, namun yang lebih penting adalah bagaimana upaya pencegahan tersebut dilakukan.
Meski demikian, keberhasilan ataupun kegagalan upaya pencegahan korupsi tersebut sangat bergantung pada komitmen setiap stakeholder terkait.
“Pencegahan korupsi jadi penting, terutama melakukan pencegahan dengan perbaikan sistem. Lewat pencegahan maka tidak akan ada celah terjadinya korupsi dan kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara,” kata Firli.
Advertisement
Sikat Korupsi di Sektor Jasa Keuangan, OJK Tunggu UU P2SK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat diri untuk terlibat dalam penanganan kasus korupsi di sektor jasa keuangan. Salah satunya melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peran pihak otoritas dalam pencegahan dan penanganan korupsi dapat diwujudkan dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan.
"OJK sebagai penggerak yang baik bagi industri jasa keuangan melalui penguatan prinsip tata kelola, diharapkan dapat meningkatkan integritas dan meminimalisir risiko terjadinya korupsi," ujar Mahendra dalam acara puncak Hakordia 2022, Selasa (20/12/2022).
Melalui pengesahan UU P2SK, ia meyakini OJK akan lebih punya power dalam memberantas korupsi di sektor jasa keuangan.
"Penguatan fungsi penyidikan pada OJK yang merupakan salah satu hasil dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang akan segera diundangkan, juga akan semakin memberdayakan OJK, meningkatkan integritas sektor jasa keuangan secara menyeluruh," tegasnya.
"Dalam pelaksanaannya siap meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) bawah koordinasi bapak Menko Polhukam," kata Mahendra.
Pasalnya, ia menambahkan, korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga perlu ditangani juga secara extra ordinary dan diobati hingga akar permasalahan.
"Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian negara, namun juga kerugian secara sosial ekonomi, seperti kemiskinan, ketimpangan, yang tentunya membahayakan sendi-sendi kehidupan bangsa," imbuh Mahendra.
Awal Kejahatan
Tindakan korupsi disebutnya bisa jadi awal tindak kejahatan lainnya. Salah satunya tindak pidana pencucian uang, dimana pelaku korupsi berupaya untuk menyamarkan asal-usul ilegal kekayaan maupun transaksi dan aset yang mereka miliki, untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum.
Untuk itu, Mahendra menyatakan, pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial atau sendiri-sendiri, oleh masing-masing organisasi semata. Namun, harus dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh lembaga, baik itu instansi pemerintah, industri keuangan, dan seluruh masyarakat.
"Sejalan dengan hal itu dan sejalan dengan strategi nasional pencegahan korupsi, OJK berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dengan seluruh stakeholders yang terkait untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam pencegahan dan penanganan korupsi," tuturnya.
Advertisement