Sukses

Penipuan Atas Nama Bea Cukai Cetak Rekor, Kerugian Tembus Rp 8,3 Miliar

Kasus penipuan atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kepada orang pribadi pecah rekor, hampir mencapai 7.000 kasus hingga November 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penipuan atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kepada orang pribadi pecah rekor, hampir mencapai 7.000 kasus hingga November 2022. Total kerugian yang diakibatkan sekitar Rp 8,3 miliar.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, berdasarkan statistik pelaporan para korban, jumlah pelaporan kasus penipuan bea cukai ada sebanyak 6.958 kasus hingga akhir November 2022. Jumlah itu melonjak pesat dibanding keseluruhan tahun 2021, sebanyak 2.491 kasus.

"Tahun ini rekor banget, hampir 7.000. Mungki sekarang sudah 7.000 totalnya," kata Hatta saat konferensi pers di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Menurut catatannya, kasus penipuan atas nama Bea Cukai pada 2018 jumlahnya 1.463 kasus. Angkanya naik perlahan jadi 1.501 kasus pada 2019, melambung jadi 3.284 kasus di 2020, dan sedikit menurun jadi 2.491 kasus pada 2021.

Untuk tahun ini, total kerugian dari para korban yang melapor ke Bea Cukai hingga November 2022 sebanyak Rp 8,3 miliar.

"Potensi kerugian yang berhasil diselamatkan atau belum adanya transfer dana dari korban ke penipu sebanyak Rp 12,6 miliar," imbuh Hatta.

Ditjen Bea Cukai pun menangkap 5 modus utama pelaku penipuan, mulai dari modus diplomatik, romansa, money laundring, lelang, dan paling banyak berkedok sebagai online shop.

Korban penipuan terbanyak berasal dari modus online shop, mencapai 264 kasus hingga November 2022. Diikuti romansa 172 kasus, modus lain-lainnya 118 kasus, diplomatik 54 kasus, pencucian uang 6 kasus, dan lelang 4 kasus.

"Penipuan seperti ini marak terjadi akhir pekan dan menjelang hari libur nasional. Jadi masyarakat harus lebih waspada karena penipuan maraknya terjadi di waktu-waktu tersebut karena kantor pemerintah dan perbankan tutup, sehingga menyulitkan korban konfirmasi," pungkas Hatta.

2 dari 3 halaman

Bea Cukai Bantu Pengusaha Ambon dan Makassar Ekspor Hasil Laut, Nilainya Puluhan Miliar

Pemerintah terus mendorong pengusaha nasional untuk terus melakukan ekspor. Langkah ini guna terus mempertahakan surplus neraca dagang Indonesia dan meningkatkan devisa negara. Usaha terus mendorong ekspor tersebut juga dilakukan oleh Unit vertikal Ditjen Bea Cukai (DJBC) di Ambon, Maluku dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Bea Cukai di wilayah Indonesia timur ini mendampingi 4 pelaku usaha mengekspor komoditas hasil laut ke mancanegara. Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan, Bea dan Cukai Ambon mendampingi 3 perusahaan dengan total nilai ekspor produk kelautan sejumlah Rp 15,8 miliar.

Bea dan Cukai Ambon mengasistensi PT Rajawali Laut Timur mengekspor produk perikanan sebanyak 17 ton ke Hongkong. Itu terdiri dari ikan kerapu, kakatua, dan ikan rajabau.

“Rajawali Laut Timur mengekspor produk perikanan dengan estimasi devisa negara mencapai USD 296.950,5 atau setara dengan Rp 4,6 miliar,” ujarnya, dikutip dari Belasting.id, Selasa (22/11/2022).

Selanjutnya, Hatta menjelaskan Bea dan Cukai Ambon juga mengasistensi kegiatan ekspor produk perikanan berupa frozen yellow fin tuna atau tuna sirip kuning milik Harta Samudera dan PT ASTB.

Dia menuturkan Harta Samudra mengekspor sebanyak 2 kontainer dan PT ASTB mengirimkan sebanyak 1 kontainer frozen yellow fin. Keduanya akan mengirim hasil laut tersebut dengan tujuan ke Vietnam.

Hatta menyebutkan nilai ekspor yang diperoleh dari kegiatan ekspor dua perusahaan tersebut sedikitnya USD 714.099,18 atau setara Rp 11,2 miliar.

Sementara itu, Bea dan Cukai Makassar memberikan asistensi kepada CV Anugerah Global Agriculture. Perusahaan itu ditengarai melakukan ekspor pertama kali untuk produk rumput laut ke Hongkong.

“Geliat ekspor di berbagai wilayah di Indonesia menandakan potensi pelaku usaha yang besar. Bea Cukai akan memberikan informasi dan bantuan dalam hal prosedur bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor,” kata Hatta. 

3 dari 3 halaman

Neraca Perdagangan Januari-Oktober 2022 Surplus USD 45,5 Miliar

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, neraca perdagangan Indonesia secara kumulatif sepanjang Januari-Oktober 2022 mencatat surplus USD 45,52 miliar.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan, jumlah itu naik 47,32 persen dibandingkan angka neraca perdagangan pada Januari-Oktober 2021.

"Jadi total surplus pada periode Januari-Oktober 2022 ini sudah lebih besar dari total surplus neraca perdagangan sepanjang 2021 yang angkanya USD 35,42 miliar," terang Setianto, Selasa (15/11/2022).

Adapun laju surplus neraca perdagangan ini konsisten terjadi selama 30 bulan berturut-turut. Pada Oktober 2022, total nilai ekspor di bulan itu masih lebih tinggi USD 5,67 miliar dibanding impor.

"Neraca perdagangan Indonesia sampai dengan Oktober 2022 ini kalau kita lihat trennya ke belakang, membukukan surplus selama 30 bulan berturut-turut sejak Mei 2020," ujar Setianto.