Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk 2023. Hal ini akan berdampak pada kenaikan harga rokok yang dijual di pasaran.
Adapun kenaikan tarif cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022.
Baca Juga
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pita cukai rokok dengan tarif terbaru sudah mulai disebar ke berbagai daerah. Untuk tahap pertama, jumlahnya sebanyak 16 juta pita cukai.
Advertisement
"Tiap hari datang dua truk Peruri untuk kita distribusikan (pita cukai rokok dengan tarif terbaru). Itu sudah menunukkan kesiapan per Januari (2023) nanti sudah bisa digunakan perusahaan," kata Nirwala di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Karena sudah didistribusikan, maka sesuai ketentuan batas pelekatan pita cukai 2023 bagi industri adalah per 1 Februari 2023. Dengan demikian, rokok produksi terbaru yang sudah dilekatkan akan menggunakan harga jual eceran (HJE) terbaru sesuai PMK yang berlaku.
Secara motif, Nirwala menambahkan, pita cukai terbaru ini berbeda dengan pita cukai di tahun-tahun sebelumnya. Untuk 2023, tema yang digunakan untuk gambar pita cukai rokok ialah fauna semisal gajah hingga monyet. Sedangkan tahun sebelumnya berema burung.
"Kalau kemarin kan burung ya, aves ya, dan tahun sebelummya biota laut, kalau sekarang fauna, ada gambar gajah, monyet atau apa tadi," imbuh Nirwala.
Pita Cukai
Meski pita cukai baru sudah harus ditempel pada 1 Februari 2022, Nirwala menekankan, produk rokok yang masih beredar di warung-warung akan tetap dijual dengan harga berdasarkan pita cukai edisi lama yang sudah ditempel.
"Harganya naik saat sudah pakai pita 2023, itu aja dan tentunya kan dalam penyesuaian yang dicantumkan di PMK itu kan HJE minimal. Biasanya kalau begitu ada kenaikan tarif, saya yakin rata-rata perusahaan menyesuaikan ke HJE minimal semua," terangnya.
Nirwala pun memastikan, kali ini tidak ada aksi borong pita cukai dari para pelaku industri atau yang dikenal dengan istilah forestalling.
"Itu sebetulnya kan strategi hedging perusahaan bahwa oh karena khawatir naik tinggi, itu mungkin karena naiknya hanya 10 persen, kekhawatiran itu enggak ada. Normal sekarang, enggak ada forestalling," pungkasnya.
Advertisement
Cukai Rokok 2023 Sudah Bisa Dipesan, Ini Caranya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok naik 10 persen untuk 2023. kenaikan cukai rokok ini akan berlaku efektif pada Januari 2023.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Desember ini tengah melakukan transisi dari cukai lama ke cukai baru. Bea Cukai akan melakukan implementasi dan pengawasan terhadap kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2023.
"DJBC melakukan langkah-langkah guna memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan sebelumnya menuju ke tahun 2023," tulis keterangan Kemenkeu, seperti dikutip dari Belasting.id, Senin (19/12/2022).
Langkah pertama yang dilakukan DJBC per 15 Desember 2022 dilakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC. Proses penetapan kembali dilakukan secara elektronik baik rokok konvensional dan rokok elektrik.
Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSis tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir. Adapun untuk Pengusaha Pabrik/Importir Rokok Elektrik dan HPTL, mulai tanggal 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan administrasi cukai.
Selanjutnya, untuk pemesanan pita cukai sudah bisa dilakukan permohonan. Proses permohonan penyediaan pita cukai (P3C) tahun anggaran 2023 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh Pengusaha Pabrik atau Importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan.
Otoritas kepabeanan dan cukai Indonesia itu memastikan kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai untuk tahun anggaran 2023. Hasil koordinasi, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai tahun anggaran 2023 pada awal Januari 2023.
"Untuk menunjang kelancaran masa transisi ini, DJBC akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada asosiasi pelaku usaha Industri Hasil Tembakau," terang Kemenkeu.
Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen di 2023 dan 2024
pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan cukai rokok ini dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongan.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo Bogor, Kamis (3/11/2022).
Kepada Sri Mulyani, Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjut Sri Mulyani.
Advertisement