Sukses

Gaji Menggiurkan Pejabat Bank Tanah, Terkecil Rp 27 Juta Plus Tunjangan

Presiden Jokowi telah menetapkan aturan gaji bagi para pejabat struktural Bank Tanah, tertuang dalam Perpres Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan gaji bagi para pejabat struktural Bank Tanah. Itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah, yang diundangkan pada 21 Desember 2022.

Besaran gaji pejabat Bank Tanah terbesar didapat oleh Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah, yakni Rp 135 juta yang dibayarkan setiap bulan.

"Gaji Kepala Badan Pelaksana (Bank Tanah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah)," dikutip dari Pasal 4 ayat (4) Perpres 133/2022, Jumat (23/12/2022).

Di luar Kepala Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana, Badan Bank Tanah juga memiliki pejabat struktural lain semisal Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas.

Adapun gaji dalam bentuk honorarium terkecil yang diterima setiap bulan didapat oleh Sekretaris Dewan Pengawas, yakni sebesar Rp 27 juta.

"(Besaran Honorarium) Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak 20 persen dari Gaji Kepala Badan Pelaksana yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf f.

Selain upah bulanan, Sekretaris Dewan Pengawas Bank Tanah juga berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sebesar satu kali honorarium, Tunjangan Transportasi senilai Rp 5,4 juta (20 persen dari honorarium), dan Tunjangan Purna Jabatan sebesar Rp 6,75 juta (25 persen dari honorarium).

Sekretaris Dewan Pengawas pun memperoleh Insentif Kinerja, yang diberikan setelah dilakukan evaluasi kinerja pada akhir tahun oleh Komite Bank Tanah. Plus, fasilitas dalam bentuk jaminan kesehatan dan bantuan hukum.

"Hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah diberikan sejak Pejabat Struktural Bank Tanah diangkat," tulis Pasal 18 Perpres 133/2022.

2 dari 4 halaman

Kepala Bank Tanah Kecipratan Gaji Rp 135 Juta, Melebihi Gaji Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah. Dalam aturan ini, Jokowi bakal memberikan gaji untuk Kepala Bank Tanah sebesar Rp 135 juta.

Mengutip Perpres 133/2022, Kamis (22/12/2022), pejabat struktural bank tanah memperoleh hak keuangan berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan/atau insentif kerja. Adapun gaji tersebut diberikan kepada Kepala Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.

Besaran gaji Kepala Bank Tanah sebesar 100 persen, sementara Deputi Badan Pelaksana sebesar 90 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana.

"Gaji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah)," tulis Pasal 4 ayat (4) Perpres 133/2022.

Selain gaji, Kepala Bank Tanah juga berhak mendapat tunjangan berupa tunjangan hari raya, komunikasi, perumahan, dan purna jabatan.

Tunjangan hari raya dimaksud sebesar satu kali gaji, dan diberikan setiap Hari Raya Idul Fitri. Sementara tunjangan komunikasi diberikan sebesar biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Tunjangan perumahan untuk Kepala Bank Tanah disalurkan sebesar 25 persen dari gaji yang didapat. Sedangkan tunjangan purna jabatan diberikan 25 persen dari gaji yang dibayarkan.

 

3 dari 4 halaman

Insentif

Tak hanya gaji dan tunjangan, Kepala Bank Tanah juga berhak menerima insentif kinerja, yang diberikan setelah dilakukan evaluasi capaian kinerja pada akhir tahun oleh Komite Bank Tanah.

"Besaran dan mekanisme pemberian Insentif Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan Pengawas," tulis Pasal 12 ayat (3).

Di luar hak keuangan, Kepala Bank Tanah juga bakal mendapat fasilitas dalam bentuk fasilitas kendaraan, jaminan kesehatan, keanggotaan, dan bantuan hukum.

"Hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah diberikan sejak Pejabat Struktural Bank Tanah diangkat," tulis Pasal 18 Perpres 133/2022.

Usut punya usut jika dilihat gaji Kepala Bank Tanah lebih besar dari yang diterima Presiden Jokowi. 

4 dari 4 halaman

Lebih Besar dari Gaji Presiden

Bila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, tercatat gaji Presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Di mana gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden atau setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR sebesar Rp 5.040.000. Artinya, jika dihitung kurang lebih gaji Jokowi sebanyak Rp 30,24 juta, dan Ma'ruf amin adalah Rp 20,16 juta.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta.Â