Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menceritakan dirinya kerap dihubungi para PNS dari berbagai instansi untuk meminta agar tunjangan kinerja (tukin) naik.
Padahal, Anas menekankan, perhitungan tukin PNS pada masing-masing instansi masuk dalam program Reformasi Birokrasi (RB) sesuai kualitas kinerja yang diberikan.
Baca Juga
"Justru sekarang ini banyak orang telepon ke kami, supaya nilai indeks reformasi birokrasinya naik. Kenapa, supaya tukinnya (tunjangan kinerja) naik. Padahal reformasi birokrasi ini kan harus berdampak," tegas Anas saat ditemui di The Westin Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Advertisement
Pernyataan itu diberikannya saat disinggung soal tunjangan kinerja PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang punya nilai tukin paling besar di antara kementerian lain.
Aturan soal bonus pegawai pajak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pada Pasal 2 ayat (4) disebutkan tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
Adapun penerimaan pajak per 14 Desember 2022 mencapai Rp 1.634,4 triliun atau 110,6 persen dari target. Dengan begitu, dapat dipastikan Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) akan mendapatkan tukin senilai Rp 117.375.000. Sementara tukin pegawai DJP dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp 5.361.800.
Anas khawatir, dengan pihak-pihak yang menghubunginya itu, PNS bekerja hanya untuk mengejar tukin saja.
"Maka sekarang kami bikin tema bergerak untuk reformasi birokrasi berdampak. Saya khawatir nanti orang ngejar tukin bukan ngejar dampak dari reformasi birokrasi," pungkasnya.
Â
Bocoran Terbaru Pengangkatan Honorer jadi PNS
Kepastian pengangkatan tenaga honorer lama di kalangan pemerintah jadi PNS masih jadi pembahasan DPR RI. Itu tertuang dalam perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Adapun revisi UU ASN merupakan satu dari 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) Prioritas 2023. DPR RI menyepakati perpanjangan pembahasannya hingga rapat paripurna masa persidangan ketiga pada 2023 mendatang.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku instansi yang membawahi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, masih menunggu hasil rapat paripurna masa persidangan ketiga untuk menginformasikan kelanjutan dari RUU ASN.
"Masih proses. Kita masih tunggu kan ya pembahasannya, karena memang untuk diperpanjang ya. Nanti akan ada pembahasan di sidang ke-3, baru kita informasikan update lagi," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce kepada Liputan6.com, Sabtu (17/12/2022).
Averrouce mengatakan, Kementerian PANRB juga terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait yang membawahi pemerintahan, mulai dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) hingga Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
"Kita masih terus paralel berbicara dengan stakeholder, Apeksi, APPSI, asosiasi-asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, menyampaikan kita akan mencari solusi terbaik," tuturnya.
Advertisement
PPPK 2022
Di luar pembahasan itu, pemerintah kini tengah menggelar pengangkatan tenaga honorer jadi ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau PPPK 2022.
Untuk RUU ASN yang juga memuat soal pengangkatan honorer lama jadi ASN, pemerintah bakal terus berkoordinasi dengan DPR RI, khususnya Komisi II.
"Kita ikut lah sama pembahasan di Komisi II. Kalau ada percepatan tentunya nanti ada pembahasan yang disepakati bersama, hingga itu nanti disetujui bersama," pungkas Averrouce.