Sukses

Menpan RB Kasih Bocoran Gaji PNS 2023, Jadi Naik?

Dalam UU APBN 2023, belanja negara direncanakan sebesar Rp 3.061,2 triliun yang dialokasikan belanja pemerintah pusat Rp 2.246,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa Rp 814,7 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, angkat suara soal wacana kenaikan gaji PNS 2023 sebesar 7 persen.

Mantan Bupati Banyuwangi tersebut mengutarakan, sejauh ini belum ada pembahasan soal kebijakan gaji PNS 2023 akan naik.

"Belum ada, nanti-nanti," ujar Anas singkat saat ditemui di The Westin Jakarta seusai acara Grand Launching Portal Satu Data Indonesia, Jumat (23/12/2022).

Pernyataan tersebut seolah menegaskan gaji PNS memang belum akan naik. Pasalnya, kenaikan gaji PNS tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), bahkan sejak aturan itu masih jadi rancangan.

"Memang di usulan RAPBN 2023 tidak ada usulan untuk kenaikan gaji ASN," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya saat dihubungi merdeka.com.

Made menjelaskan, penyusunan anggaran dilakukan Kementerian Keuangan pada bulan Juli 2022. Sementara kenaikan harga BBM subsidi terjadi pada 3 September lalu.

Sehingga saat penyusunan nota keuangan, pemerintah sama sekali tidak membahas usulan gaji para ASN. "Pada saat penyusunan nota keuangan di bulan Juli belum ada kenaikan harga BBM. Sehingga kebijakan usulan kenaikan gaji belum dipertimbangkan," tuturnya.

Adapun dalam UU APBN 2023, belanja negara direncanakan sebesar Rp 3.061,2 triliun yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 814,7 triliun.

Anggaran belanja yang mencapai Rp 3.000 triliun lebih tersebut untuk 2023 terjadi kenaikan Rp 19,4 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp 3.041,7 triliun.

2 dari 3 halaman

Menpan RB Ngaku Sering Ditodong PNS Minta Tukin Naik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menceritakan dirinya kerap dihubungi para PNS dari berbagai instansi untuk meminta agar tunjangan kinerja (tukin) naik.

Padahal, Anas menekankan, perhitungan tukin PNS pada masing-masing instansi masuk dalam program Reformasi Birokrasi (RB) sesuai kualitas kinerja yang diberikan.

"Justru sekarang ini banyak orang telepon ke kami, supaya nilai indeks reformasi birokrasinya naik. Kenapa, supaya tukinnya (tunjangan kinerja) naik. Padahal reformasi birokrasi ini kan harus berdampak," tegas Anas saat ditemui di The Westin Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Pernyataan itu diberikannya saat disinggung soal tunjangan kinerja PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang punya nilai tukin paling besar di antara kementerian lain.

Aturan soal bonus pegawai pajak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

3 dari 3 halaman

Penerimaan Pajak

Pada Pasal 2 ayat (4) disebutkan tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Adapun penerimaan pajak per 14 Desember 2022 mencapai Rp 1.634,4 triliun atau 110,6 persen dari target. Dengan begitu, dapat dipastikan Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) akan mendapatkan tukin senilai Rp 117.375.000. Sementara tukin pegawai DJP dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp 5.361.800.

Anas khawatir, dengan pihak-pihak yang menghubunginya itu, PNS bekerja hanya untuk mengejar tukin saja.

"Maka sekarang kami bikin tema bergerak untuk reformasi birokrasi berdampak. Saya khawatir nanti orang ngejar tukin bukan ngejar dampak dari reformasi birokrasi," pungkasnya.

Â