Â
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberikan insentif ke masyarakat yang akan membeli mobil listrik dan motor listrik. Rinciannya, insentif mobil listrik sebesar Rp 80 juta, mobil listrik hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta.
Baca Juga
Sementara untuk insentif motor listrik baru akan diberikan sekitar Rp 8 juta dan untuk motor listrik konversi Rp 5 juta. Untuk insentif tersebut, pemerintah tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5 triliun yang akan disebar pada tahun 2023.
Advertisement
Rencana pemerintah untuk memberikan insentif untuk pembelian motor dan mobil listrik ini pun mendapatkan sambutan positif dari Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori. Dia menilai hal ini akan membuat harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Menurutnya, bagi masyarakat selaku konsumen kendaraan, harga yang terjangkau adalah salah satu yang menggerakkan minat mereka untuk berpindah ke mobil dan motor listrik.
"Jika, masih tidak terjangkau oleh masyarakat maka jumlah insentif Rp 5 triliun yang disiapkan pemerintah harus ditambah alokasinya untuk menjangkau segmen masyarakat menengah, kecuali pada tahap awal memang mengambil proyek percontohan di wilayah perkotaan," tutur dia, Senin (26/12/2022).
Selain insentif, lanjut Cori, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi secara masif terkait manfaat dari penggunaan kendaraan listrik. Contoh yang nyata, kendaraan listrik akan lebih minim polusi dan membuat anggaran negara lebih sehat sebab akan melepaskan Indonesia dari ketergantungan impor minyak.
"Termasuk fungsi dan manfaat apa yang bisa diberikan sebagai bagian yang meyakinkan masyarakat konsumen untuk membelinya, selain isu transisi energi, defisit minyak dan gas bumi (migas) yang mendera keuangan negara atau APBN atas selisih produksi dengan konsumsi BBM di dalam negeri," jelas dia.
Â
Iklim Usaha
Selain konsumen, pemerintah juga dinilai harus memastikan iklim usaha yang kondusif dan membuka kesempatan yang lebar bagi para produsen kendaraan listrik dan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem kendaraan ramah lingkungan tersebut. Dengan demikian, investor akan yakin untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
"Iklim usaha bagi masyarakat dalam memproduksi kendaraan listrik harus dibuka seluas-luasnya untuk para pengusaha yang telah lama menekuni sektor kelistrikan tapi minim akses yang dimiliki. Ini adalah prasyarat utama, jangan sampai malah pembuat kebijakan ( policy maker) justru merangkap menjadi pengusahanya, ibarat wasit yang menjadi pemain," kata dia.
Pemerintah juga bisa mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berperan aktif dalam upaya membentuk ekosistem kendaraan listrik ini.
Â
Advertisement
Infrastruktur Kendaraan Listrik
Terkait infrastruktur kendaraan listrik misalnya, menurut Cori, BUMN harus memegang kepemimpinan sektoralnya ( leading sector) bekerja sama dengan kalangan Perguruan Tinggi dalam bidang penelitian dan pengembangan ( Research and Development/R&D), sehingga dapat meningkatkan teknologinya.
"Segala perangkat peralatan dan komponen harus tersedia, termasuk apabila terjadi kerusakan maka onderdil dan perbengkelannya sudah siap menampung," lanjutnya.
Terakhir dan yang tidak kalah penting adalah komitmen untuk menggunakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah diatur dalam perangkat peraturan dan perundang-undangan harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan.
"Melalui cara inilah perekonomian nasional dapat diharapkan memilki nilai tambah (added value) bagi pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat lebih baik," tutup dia.