Sukses

Kemnaker Buka Seleksi PPPK 2022 Tenaga Teknis, Simak Syaratnya!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 tenaga teknis.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 untuk tenaga teknis.

Hal itu diumumkan melalui instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip Senin (26/12/2022). Terdapat beberapa Syarat umum  yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar seleksi PPPK 2022 diantaranya:

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 Tahun

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

- Memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah atau swasta minimal 2 tahun, lulusan S1 D4 atau D3 dengan IPK minimal 2,75 

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau PPPK

- Sehat jasmani dan rohani, dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau obat terlarang.

Syarat khusus

- Bagi penyandang disabilitas yang melamar wajib melampirkan surat keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas, yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasannya

- Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas.

- Untuk jabatan ahli pertama instruktur dengan unit penempatan Balai latihan Kerja kelas 2 Lombok Timur wajib melampirkan sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi KKNI Level 1, 2, atau 3, dan sertifikat scuba diving.

 

 

 

2 dari 3 halaman

Syarat tambahan

- Jabatan Widyaiswara 

Wajib memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada: Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3. Perancangan program dan media pelatihan.

- Jabatan Analis Kebijakan

Memiliki sertifikasi pelatihan terkait analisis kebijakan

 

- Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur - Ahli Pertama/ Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur - Terampil

Memiliki sertifikasi pelatihan tentang administrasi kepegawaian

 

- Jabatan Arsiparis Terampil/Ahli Pertama

Memiliki sertifikat pelatihan tentang kearsipan.

 

- Jabatan Instruktur

Wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi (KKNI Level 1, 2 atau 3); Wajib memiliki surat keterangan tidak buta warna.

 

- Jabatan Penerjemah

Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP Skor 570, TOEFL iBT Skor 88, TES IELTS 2 SKOR 6,5 dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Jabatan Berikutnya

- Jabatan Pengelola Barang dan Jasa

Wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ Tingkat Dasar / Level 1

 

- Jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Memiliki Sertifikat Kompetensi / Pembinaan di Bidang K3

 

- Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat

Memiliki sertifikat keahlian desain grafis / terkait kehumasan

 

- Jabatan Pranata Komputer Terampil/Ahli Pertama

Memiliki sertifikat terkait bidang/ilmu komputer

 

- Jabatan Pustakawan

Sertifikasi kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.Â