Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 untuk tenaga teknis.
Hal itu diumumkan melalui instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip Senin (26/12/2022). Terdapat beberapa Syarat umum  yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar seleksi PPPK 2022 diantaranya:
Baca Juga
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 Tahun
Advertisement
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah atau swasta minimal 2 tahun, lulusan S1 D4 atau D3 dengan IPK minimal 2,75Â
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau PPPK
- Sehat jasmani dan rohani, dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau obat terlarang.
Syarat khusus
- Bagi penyandang disabilitas yang melamar wajib melampirkan surat keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas, yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasannya
- Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas.
- Untuk jabatan ahli pertama instruktur dengan unit penempatan Balai latihan Kerja kelas 2 Lombok Timur wajib melampirkan sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi KKNI Level 1, 2, atau 3, dan sertifikat scuba diving.
Â
Â
Â
Syarat tambahan
- Jabatan WidyaiswaraÂ
Wajib memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada: Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3. Perancangan program dan media pelatihan.
- Jabatan Analis Kebijakan
Memiliki sertifikasi pelatihan terkait analisis kebijakan
Â
- Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur - Ahli Pertama/ Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur - Terampil
Memiliki sertifikasi pelatihan tentang administrasi kepegawaian
Â
- Jabatan Arsiparis Terampil/Ahli Pertama
Memiliki sertifikat pelatihan tentang kearsipan.
Â
- Jabatan Instruktur
Wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi (KKNI Level 1, 2 atau 3); Wajib memiliki surat keterangan tidak buta warna.
Â
- Jabatan Penerjemah
Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP Skor 570, TOEFL iBT Skor 88, TES IELTS 2 SKOR 6,5 dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
Â
Â
Â
Advertisement
Jabatan Berikutnya
- Jabatan Pengelola Barang dan Jasa
Wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ Tingkat Dasar / Level 1
Â
- Jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Memiliki Sertifikat Kompetensi / Pembinaan di Bidang K3
Â
- Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat
Memiliki sertifikat keahlian desain grafis / terkait kehumasan
Â
- Jabatan Pranata Komputer Terampil/Ahli Pertama
Memiliki sertifikat terkait bidang/ilmu komputer
Â
- Jabatan Pustakawan
Sertifikasi kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.Â