Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM memastikan tidak akan memberikan Bantuan Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM di tahun 2023. Alasannya, pemerintah merasa sektor usaha mikro sudah pulih dan programnya tidak diperlukan lagi.
"Per hari ini pemerintah melihat UMKM sudah cukup pulih, survive, program hibah BPUM tidak diperlukan lagi," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Baca Juga
Pemerintah menyadari ancaman perekonomian global tahun depan masih tinggi terhadap ekonomi nasional. Kalau pun kondisi ekonomi memburuk, bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro diberikan dalam bentuk program pembiayaan, bukan dana hibah.
Advertisement
"Kalau perkembangannya tidak terlalu bagus seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bisa melakukan adjusment terhadap program dan pembiayaan," kata Teten.
Diberitakan sebelumnya, Pencairan bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau BLT UMKM masih belum menemui kejelasan. Bila dilihat secara waktu, penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini mungkin baru akan cair di 2023 mendatang.
"Setahu saya itu kami sama, masih mengusahakan, tapi mengingat waktu. Kita wait and see lah," ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing, Eddy Satriya di Jakarta, Kamis (27/10).
Â
Pencairan
Pencairan bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau BLT UMKM masih belum menemui kejelasan. Bila dilihat secara waktu, penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini mungkin baru akan cair di 2023 mendatang.
"Setahu saya itu kami sama, masih mengusahakan, tapi mengingat waktu. Kita wait and see lah," ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing, Eddy Satriya di Jakarta, Kamis (27/10).
"Kalau enggak tahun ini, mungkin tahun depan yang memang mungkin disesuaikan dengan kebutuhan pembeli tahun 2020/2021. Melihat waktu, kemungkinan meluncur ke tahun depan," ungkapnya.
Menurut dia, bentuk penyaluran BLT UMKM nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan. Mengingat program bantuan sosial (bansos) biasanya disalurkan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat di saat-saat genting.
"Pemerintah ada wacana juga untuk sebagai pengganti kenaikan subsidi BBM dan lain-lain. Nah, itu akan dirumuskan lagi seperti apa," terang Eddy.
"Tapi yakinlah, pak Teten (Masduki, Menteri Koperasi dan UKM) selalu concern dengan UMKM, dan itu akan terus berusaha setiap ada langkah mendapatkan bantuan. Itu akan kita lakukan secara maksimal," tuturnya.
Advertisement
Ironi, Penyaluran BLT UMKM Belum Jelas
Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau BLT UMKM masih belum menemui kejelasan. Bila dilihat secara waktu, penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini mungkin baru akan cair di 2023 mendatang.
"Setahu saya itu kami sama, masih mengusahakan, tapi mengingat waktu. Kita wait and see lah," ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing, Eddy Satriya di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
"Kalau enggak tahun ini, mungkin tahun depan yang memang mungkin disesuaikan dengan kebutuhan pembeli tahun 2020/2021. Melihat waktu, kemungkinan meluncur ke tahun depan," ungkapnya.
Menurut dia, bentuk penyaluran BLTÂ UMKMÂ nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan. Mengingat program bantuan sosial (bansos) biasanya disalurkan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat di saat-saat genting.
"Pemerintah ada wacana juga untuk sebagai pengganti kenaikan subsidi BBM dan lain-lain. Nah, itu akan dirumuskan lagi seperti apa," terang Eddy.
"Tapi yakinlah, pak Teten (Masduki, Menteri Koperasi dan UKM) selalu concern dengan UMKM, dan itu akan terus berusaha setiap ada langkah mendapatkan bantuan. Itu akan kita lakukan secara maksimal," tuturnya.
Kriteria
Adapun secara program, pemerintah menentukan beberapa kriteria untuk bisa mendapatkan BPUM. Pertama, pelaku usaha mikro harus menunjukkan surat keterangan usaha dari RT dan RW. Keterangan usaha itu juga bisa berupa nomor induk berusaha (NIB).
Kedua, pelaku usaha mikro tidak boleh sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR). Dengan kata lain, pelaku usaha mikro harus terbebas dari KUR untuk mendapatkan BLT.
Rencananya, penyaluran BLT UMKM ini akan diberikan dalam dua tahap. Pertama, pemerintah menyalurkan kepada 9,8 juta dengan anggaran Rp 11,76 triliun. Kedua, pemerintah menyalurkan kepada 3 juta dengan anggaran Rp 3,6 triliun.Â
Advertisement