Liputan6.com, Jakarta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan sepanjang 2022 resiko terbesar sumber dana terkait dengan aksi pencucian uang itu masih diduduki tindak pidana korupsi dan narkotika.
PPATK telah menghasilkan 225 hasil analisis dan 7 hasil pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dengan jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait sebanyak 275 laporan dan total nilai nominalnya mencapai Rp 81 triliun.
Baca Juga
"Secara khusus kalau melihat tindak pidana korupsi sendiri yang sudah ditangani oleh PPATK sudah dilakukan sebanyak 225 hasil analisis, ini tindak pidana yang paling berisiko terkait tindak pidana pencucian uang," kata Ivan dalam Kegiatan refleksi akhir tahun 2022, Rabu (28/12/2022).
Advertisement
Adapun modus beberapa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana korupsi antara lain, pertama, penggunaan rekening atas nama keluarga politically exposed person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kedua, penggunaan rekening orang dekat dengan penyelenggara negara seperti asisten rumah  tangga, supir pribadi, dan lainnya.Â
Ketiga, penyaluran  dana pinjaman dari  lembaga keuangan pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan, sehingga mengakibatkan gagal bayar, sementara hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama  pelaku (debitur) beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian polis asuransi.
Keempat, penggunaan instrumen pasar modal untuk menampung dana hasil korupsi. Kelima, penempatan dana hasil korupsi pada rekening deposito atas nama pribadi dan digunakan untuk pembayaran pinjaman yang diajukan oleh pelaku guna menuamarkan hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
Â
Modus Lain
Keenam, transaksi penukaran valuta asing yang memiliki nilai tukar tinggi sebagai media untuk melakukan tindak pidana penyuapan.
Ketujuh, penggunaan rekening perusahaan untuk menampung dana dari terduga korupsi yang merupakan oknum pejabat anak perusahaan BUMN.
"Modus yang paing sering dan banyak dilakukan para politically exposes person untuk menamoung dana dari tindak pidana korupsi itu bisa melalui  dari pembukaan polis asuransi, dan juga banyak nominal masuk pada instrumen pasar modal dan juga terjadi penukaran valuta asing," ujarnya.
Selain itu, pada tahun 2022, PPATK telah menyampaikan 76 HA terkait tindak pidana narkotika dan TPPU kepada penyidik dan instansi terkait.  Dengan nilai nominalnya mencapai Rp 3,4 triliun.
Berdasarkan kegiatan analisis dan pemeriksaan serta informasi yang PPATK peroleh di lapangan pada tahun 2022, terdapat beberapa modus yang sering digunakan oleh para sindikat jaringan narkotika, yaitu penggunaan rekening nominee, pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam penjara, penggunaan perusahaan transfer dana ilegal (modus hawala).  Â
Ekonom Chatib Basri menilai penting keterlibatan Indonesia sebagai anggota penuh organisasi anti pencucian uang The Financial Action Task Force (FATF). Selain mendongkrak kredibilitas Indonesia di mata dunia, status baru tersebut pun bakal memperlanc...
Advertisement