Sukses

PPATK Ciduk Investasi Ilegal Lewat Robot Trading Rp 35 Triliun

Selama periode Januari hingga 1 Desember 2022, total transaksi terkait investasi ilegal mencapai Rp 35 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan selama periode Januari hingga 1 Desember 2022, total transaksi terkait investasi ilegal mencapai Rp 35 triliun.

"PPATK di tahun 2022 ini melakukan analisis dna pemeriksaan terkait robot trading, itu mengemuka di tahun 2022 karena isu crazy rich dan tindak pidana lain yang dilakukan penyidik di luar sana," kata Ivan dalam kegiatan refleksi akhir tahunan PPATK, Rabu (28/12/2022).

Pola Transaksi terkait Investasi Ilegal antara lain menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger dengan nominal milyaran rupiah, mentransfer dana ke perusahaan penjual robot trading (U-Turn), menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola, menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.

Kemudian, modus lainnya yaitu menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha; pelaku menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana atau perusahaan payment gateway, baik berizin maupun tidak berizin dalam rangka memutus jejak transaksi.

Modus selanjutnya, biasanya pelaku menggunakan rekening yang diatasnamakan nominee untuk menampung dana yang berasa dari member atau investor investasi ilegal dengan nominal triliunan rupiah. Pelaku biasanya juga memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tour luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor.

Tak hanya itu saja modusnya, pelaku biasa menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator, dan pelaku menggunakan nominee atas nama adik pelaku pada wallet exchanger dalam rangka untuk menyamarkan pembelian aset kripto di exchanger.

"Jadi, banyak sekali modusnya. Tapi yang paling mengemuka sekarang itu termasuk penggunaan instrumen kripto terkait kepentingan ini," ujarnya.

 

2 dari 4 halaman

Hasil Analisis

Disamping itu, PPATK juga telah menyampaikan 68 hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait, sehubungan dengan dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Nominalnya mencapai Rp 81 triliun.

"Hal yang menarik di tahun 2022 ini terkait dengan, walaupun sebenarnya telah terjadi jauh sebelum tahun 2022, tapi berkembang khususnya di semester terakhir, terkait judi online," ujarnya.

Ivan pun merinci terdapat hasil Analisis (Proaktif) sebanyak 25, Hasil Analisis (Reaktif) sebanyak 42, dan Informasi sebanyak 1 laporan.

Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp 57 Triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 81 Triliun pada tahun 2022 (Januari – November 2022).

3 dari 4 halaman

Satgas Waspada Investasi Ciduk 9 Investasi Bodong dan 80 Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Desember 2022 kembali menemukan 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 80 pinjaman online atau pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta 9 pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penanganan terhadap entitas investasi bodong tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.

"Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial (medsos), website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi," terangnya, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut, Tongam menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. Tapi, ia menegaskan, SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

"Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri," kata Tongam.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang hal tersebut.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," pintanya.

4 dari 4 halaman

Investasi Bodong

Adapun 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut:

- 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin- 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin- 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin- 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin- 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet), untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx," imbuhnya.