Sukses

Miris, Penggelapan Dana Yayasan Sosial Sentuh Rp 700 Miliar di 2022

PPATK mencatat terdapat penggelapan dana dalam yayasan sebesar Rp 700 miliar pada tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat penggelapan dana dalam yayasan sosial sebesar Rp 700 miliar pada tahun 2022.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya telah menyampaikan 18 Laporan terdiri dari 16 laporan proaktif dan 2 laporan reaktif terkait penggelapan dana dalam Yayasan menindaklanjuti permintaan dari penyidik.

Adapun pihak penerima laporan PPATK diantaranya adalah FIU, Kejaksaan, Kepolisian dan Lembaga Negara. Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui total dana masuk periode 2013 sd. 2022 mencapai Rp1,7 triliun.

"PPATK melihat paling tidak ada uang sebesar Rp 700 miliar yang diketahui dipergunakan untuk kepentingan tidak seharusnya," kata Ivan dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2022, Rabu (28/12/2022).

Selain itu, terdapat dana keluar yang digunakan untuk pembelian aset berupa properti dan kendaraan bermotor; pembelian valas, operasional yayasan; produksi film dan publikasi; ditransfer ke rekening karyawan yayasan; dan tarikan tunai biaya notaris.

Lebih lanjut, dari penelusuran rekening pendiri dan ketua yayasan beserta keluarganya diketahui bahwa yang bersangkutan menerima dana dari yayasan dan pihak terafiliasi lainnya sebesar Rp 13 miliar untuk kepentingan pribadi.

"PPATK melihat untuk satu kasus saja terdapat dana yang benar-benar digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 13 miliar," ujarnya.

Sebagai informasi, Ivan mengatakan, selama periode Januari s.d November 2022 terdapat peningkatan penerimaan laporan dan transaksi dibandingkan periode tahun 2021.

Tahun 2022 terdapat 25.053.582 laporan dan 81.256.277 transaksi yang diterima, mengalami peningkatan penerimaan laporan sebesar 12,1 persen, peningkatan jumlah transaksi sebesar 21 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Lalu, sepanjang tahun 2022, PPATK menyampaikan 1.215 Laporan Hasil Analisis dan Informasi terkait dengan 1.544 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan nilai nominal transaksi mencapai Rp. 183 triliun.

2 dari 3 halaman

PPATK Ciduk Investasi Ilegal Lewat Robot Trading Rp 35 Triliun

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan selama periode Januari hingga 1 Desember 2022, total transaksi terkait investasi ilegal mencapai Rp 35 triliun.

"PPATK di tahun 2022 ini melakukan analisis dna pemeriksaan terkait robot trading, itu mengemuka di tahun 2022 karena isu crazy rich dan tindak pidana lain yang dilakukan penyidik di luar sana," kata Ivan dalam kegiatan refleksi akhir tahunan PPATK, Rabu (28/12/2022).

Pola Transaksi terkait Investasi Ilegal antara lain menggunakan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger dengan nominal milyaran rupiah, mentransfer dana ke perusahaan penjual robot trading (U-Turn), menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola, menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.

Kemudian, modus lainnya yaitu menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha; pelaku menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana atau perusahaan payment gateway, baik berizin maupun tidak berizin dalam rangka memutus jejak transaksi.

Modus selanjutnya, biasanya pelaku menggunakan rekening yang diatasnamakan nominee untuk menampung dana yang berasa dari member atau investor investasi ilegal dengan nominal triliunan rupiah. Pelaku biasanya juga memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tour luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor.

Tak hanya itu saja modusnya, pelaku biasa menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator, dan pelaku menggunakan nominee atas nama adik pelaku pada wallet exchanger dalam rangka untuk menyamarkan pembelian aset kripto di exchanger.

"Jadi, banyak sekali modusnya. Tapi yang paling mengemuka sekarang itu termasuk penggunaan instrumen kripto terkait kepentingan ini," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Hasil Analisis

Disamping itu, PPATK juga telah menyampaikan 68 hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait, sehubungan dengan dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Nominalnya mencapai Rp 81 triliun.

"Hal yang menarik di tahun 2022 ini terkait dengan, walaupun sebenarnya telah terjadi jauh sebelum tahun 2022, tapi berkembang khususnya di semester terakhir, terkait judi online," ujarnya.

Ivan pun merinci terdapat hasil Analisis (Proaktif) sebanyak 25, Hasil Analisis (Reaktif) sebanyak 42, dan Informasi sebanyak 1 laporan.

Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp 57 Triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 81 Triliun pada tahun 2022 (Januari – November 2022).Â