Sukses

PPATK Bakal Serahkan Temuan Transaksi Ismail Bolong ke Bareskrim Polri

PPATK mengungkap terdapat temuan transaksi terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. PPATK akan menyampaikan temuan tersebut ke penyidik Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap terdapat temuan transaksi terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. PPATK akan menyampaikan temuan tersebut ke penyidik Bareskrim Polri.

"Ya pasti ada, pasti kita sampaikan semua ke penyidik mengenai temuan transaksi," kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, saat ditemui di gedung PPATK, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Lebih lanjut, Danang menjelaskan memang terdapat aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli tambang dari pengusaha resmi kemudian dijual kembali.

"Karena ini tambang ilegal pasti dia harus membeli dong, membeli dari pengusaha yang memang, bahkan penambang-penambang rakyatlah katakanlah, itu dia beli lalu dia jual. Alirannya akan seperti itu, dia beli ke mana, larinya ke mana," jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, PPATK juga sudah menemukan data mengenai nominal transaksi dan dialirkan kemana uang tersebut. Namun, pihaknya tidak menyebutkan secara rinci nominal transaksi uang Ismail Bolong.

"Tentu saja sudah ada (kemana aliran dananya), tapi bisa dikonfirmasi karena penyidikan kan sudah jalan. Semua mengenai fakta transaksi keuangan Ismail Bolong kita sampaikan ke Kapolri," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong (IB) sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Status hukum tersebut langsung disusul dengan langkah penahanan.

2 dari 3 halaman

Bareskrim Polri Bakal Lengkapi Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong

Bareskrim Polri bakal segera melengkapi berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Berkas itu dikembalikan oleh tim jaksa peneliti lantaran dinilai belum lengkap.

"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan. Iya tahap 1," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

 Dedi menerangkan, penyidik akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini, jangka waktu perbaikan dapat dilakukan selama 14 hari.

"Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," ucap dia.

Sebelumnya, pengakuan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur melalui video yang beredar di media sosial.

Di mana, Ismail Bolong mengaku memberi uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

3 dari 3 halaman

Video Klarifikasi Ismail Bolong

Namun tiba-tiba, Ismail Bolong membuat video bantahan klarifikasi bahwa tidak pernah memberikan uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Bahkan, Ismail Bolong mengaku kaget videonya baru beredar sekarang karena saat itu ditekan oleh mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan.

 Â