Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tarif KRL Commuter Line tidak akan naik pada 2023 mendatang. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengubah sistem pembayaran KRL dengan tarif berbeda antara golongan mampu dan tak mampu.
Menanggapi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai dengan membedakan tarif KRL antara golongan mampu dan tidak merupakan kebijakan yang diskriminatif dan sesat pikir. Pasalnya, satu pelayanan yang sama, tapi dua tarif yang berbeda.
Baca Juga
"Wacana tersebut memperlihatkan pemerintah kehabisan akal dalam mencari formulasi yang tepat dalam menentukan tarif KRL," kata Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo kepada Liputan6.com, Kamis (29/12/2022).
Advertisement
Menurut dia, bagi orang mampu yang meninggalkan penggunaan kendaraan pribadi dan memilih penggunaan transportasi umum patut diapresiasi. Selain itu, jika terdapat standardisasi antara golongan mampu dan tidak mampu, maka akan menimbulkan masalah baru.
"Standardisasi golongan mampu dan tidak mampu nantinya juga akan menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat. Oleh karena itu, wacana tersebut perlu di pertimbangkan kembali," ujarnya.
Â
Pernyataan Menhub
Sebagai informasi, sebelumnya Menhub menyampaikan pemerintah saat ini tengah merancang skenario subsidi untuk tarif KRL 2023, di mana orang kaya bakal membayar lebih tinggi untuk mensubsidi golongan tak mampu.
Menhub menjelaskan tarif KRL nantinya akan mengalami perubahan sistem lewat skema subsidi tepat guna via tiket kartu.
"Kalau KRL enggak naik, Insya Allah 2023 tidak naik. Tapi, nanti pakai kartu, yang kemampuan finansialnya tinggi harus bayar lain. Average, sampai 2023 enggak naik," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, dikutip Rabu (28/12/2022).
Â
Advertisement
Subsidi Terbatas
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Mohamad Risal Wasal menjelaskan, pembayaran tarif KRL via kartu ini nantinya akan diterapkan lewat skema subsidi terbatas.
"Subsidi tepat guna. Artinya tidak naik, tapi nanti kita pakai data Kemendagri. Yang kaya ya bayar sesuai aslinya, yang kurang mampu itu nanti dapat subsidi," ujar Risal.
Kemenhub oun masih memilah data apa yang bakal jadi dasar pembeda tarif KRL antar penumpang. Ia menyebut beberapa opsi data, seperti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.