Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta truk ODOL kelebihan muatan atau over dimensiona over load (ODOL) dilarang masuk ke kapal di pelabuhan. Menyusul adanya kasus truk pengangkut semen yang tercebur ke laut di Pelabuhan Merak, Banten.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan kepada para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal.
Baca Juga
Dia Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
Advertisement
Dirjen Hendro meminta operator dan petugas terkait untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
“Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan," kata Dirjen Hendro dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
"Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” tambahnya.
Dirjen Hendro meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang ODOL.
Ke depannya Hendro juga berharap agar pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.
“Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," tuturnya.
"Oleh karena itu atas alasan keselamatan pelayaran saya minta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini,” pungkas Dirjen Hendro.
Truk Tercebur ke Laut
Satu unit truk bermuatan semen diketahui tercebur kr laut di Dermaga 5, Pelabuhan Merak, Banten. Kementerian Perhubungan mencatat adanya dugaan kelebihan muatan dari truk tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengonfirmasi kejadian saat pemuatan kendaraan ke KMP Labrita Karina terjadi para Rabu, 28 Desember 2022 pukul 20.05 WIB. Tidak ada korban jiwa dari kejadian ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa pada saat pemuatan, ban serep truk tersebut tersangkut. Truk yang bermuatan semen tersebut diduga Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
"Saat pengambilan ban serep karena alur cukup kencang mengakibatkan gardan truk patah. Sesudah kejadian usaha evakuasi telah dilakukan dengan menggunakan mobil derek dan menarik dengan truk lain, namun karena truk dalam keadaan terjepit evakuasi tidak berhasil. Pada pukul 22.38 WIB truk tercebur ke laut, dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa," jelas Dirjen Hendro dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Advertisement
Koordinasi
Dirjen Hendro menyatakan usai kejadian tersebut telah dilakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait seperti PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Kepolisian, operator, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten.
"Kondisi dermaga dan movable bridge saat ini aman. Truk yang mengalami insiden membawa muatan semen, saat ini sedang diselidiki apakah truk tersebut membawa muatan berlebih atau tidak. Kami juga sudah meminta pada petugas di lapangan untuk bertindak tegas kepada truk yang akan menyeberang jika terlihat melanggar batas dimensi dan muatan," jelas Dirjen Hendro.
Ia mengimbau bagi yang akan melakukan perjalanan khususnya melalui jalur penyeberangan agar tetap berhati-hati dan memantau perkembangan cuaca yang berlaku setiap harinya agar dapat mengantisipasi potensi cuaca buruk.
Ia juga meminta agar pengusaha maupun operator truk untuk tetap mengawasi batas muatan dan dimensi yang diperbolehkan saat akan melakukan perjalanan agar tetap memenuhi unsur keselamatan.