Sukses

Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis BRIN 2022, Dibuka 510 Formasi

Informasi ini pun disampaikan melalui surat Pengumuman NOMOR : B-58901/II.2/KP.02.01/12/2022 tentang Seleksi Penerimaan PPPK BRIN Tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022. Pendaftaran PPPK Teknis BRIN yang dibuka sejak 21 Desember 2022 masih berlangsung hingga hari ini dan akan berakhir pada 6 Januari 2023.

Informasi ini pun disampaikan melalui surat Pengumuman NOMOR : B-58901/II.2/KP.02.01/12/2022 tentang Seleksi Penerimaan PPPK BRIN Tahun 2022.

Melalui rekrutmen PPPK tenaga teknis kali ini BRIN membuka 510 formasi yang terdiri dari 500 formasi untuk Peneliti Ahli Madya dan 10 formasi untuk Arsiparis Ahli Pertama. Pelamar yang lulus seleksi nantinya akan ditempatkan bekerja di Sekretariat Utama.

Mengutip surat Pengumuman NOMOR : B-58901/II.2/KP.02.01/12/2022, Jumat (30/12/2022), berikut ini persyaratan jika ingin daftar PPPK tenaga teknis di BRIN.

1. WNI

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormar sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, TNI, POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN

8. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama lima tahun

9. Bebas permasalahan hukum

10. Berusia serendah-rendahnya 20 tahun dan paling tinggi 64 tahun

11. Mempunyai pengalaman riset selama paling sedikit lima tahun

12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan

13. Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal sebagai portofolio PPPK jabatan Peneliti Ahli Madya

14. Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendiidkan tinggi

15. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK

 

2 dari 2 halaman

Tahapan Seleksi

Sebagai informasi, pelamar nantinya akan menghadapi dua tahapan hingga akhirnya dinyatakan sebagai PPPK tenaga teknis BRIN. Adapun tahapan tersebut antara lain:

1. Seleksi Administrasi

a. Setelah pelamar mendaftar dan menggunggah dokumen persyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar, akan dilakukan pengecekan kesesuaian/verifikasi secara daring (online) atas data dan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dalam laman https://sscasn.bkn.go.id. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi atas dokumen yang diunggah;

b. Pelamar PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapatmelakukan pencetakan Kartu Peserta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

c. Lokasi dan jadwal seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://casn.brin.go.id.

2. Seleksi Kompetensi

a. Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK formasi Peneliti Ahli Madya meliputi:

1) Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural, bobot 40%; dan

2) Seleksi Kompetensi Teknis, bobot 60%.

b. Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK formasi Arsiparis Ahli Pertama meliputi:

1) Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT, Bobot 60%

2) Seleksi Kompetensi Tambahan: Wawancara, Bobot 40%

 

Â