Liputan6.com, Jakarta Satu hari menjelang penghujung 2022, pasokan cabai terpantau aman dan harga relatif terkendali. Kali ini jajaran Kementerian Pertanian memantau langsung ketersediaan pasokan di Kabupaten Sumedang.
Sebagai salah satu sentra cabai di Provinsi Jawa Barat, secara umum kondisi di lahan beragam. Ada yang baru mulai pertanaman, ada tanaman yang sudah berbunga, ada tanaman yang baru mulai panen dan ada pertanaman yang sudah habis panen artinya setiap hari di Kabupaten Sumedang selalu ada pasokan.
Baca Juga
“H-3 menjelang tahun baru, Kabupaten Sumedang memiliki pasokan yang cukup. Setiap hari kami bisa mengirim cabai 4-5 ton ke pasar induk di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) termasuk PIKJ, 0,5 ton cabai rawit dan 4 ton cabai keriting,” ujar champion cabai Kabupaten Sumedang, Aceng, Sabtu (31/12/2022).
Advertisement
Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto mengaku optimistis pasokan cabai di Kabupaten Sumedang aman terkendali.
"Melihat pertanaman di Kabupaten Sumedang, saya pribadi optimistis pasokan cabai aman," tuturnya.
Optimisme ini, lanjut Prihasto, didukung dengan data Early Warning System (EWS) yang dirilis Kementerian Pertanian. Berdasarkan EWS cabai rawit, tercatat stok masih surplus sebanyak 41.040 ton pada bulan Desember 2022 dan surplus 20.305 ton pada Januari 2023.
“Cabai besar juga menunjukkan angka surplus sebanyak 41.063 ton pada bulan Desember 2022 dan surplus 42.914 ton pada bulan Januari 2023. Hal tersebut dapat menepis kekhawatiran akan kerawanan pasokan komoditas strategis hortikultura jelang tahun baru,” terangnya.
“Kami memiliki optimisme yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan daerah kami termasuk mengisi kebutuhan ibu kota. Kami memiliki pertanaman yang luas. Dalam setahun, luas pertanaman cabai di Kabupaten Sumedang setahun mencapai 1000 ha,” ucap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sumedang, H. Sajidin.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh jajarannya untuk memonitor kondisi pertanaman cabai di lapangan dan termasuk mengantisipasi apabila terdapat potensi gejolak harga.
“Strategi jitu dalam menjaga pasokan cabai yang telah dilakukan oleh kami adalah menciptakan kawasan cabai dan bermitra dengan champion yang memiliki dedikasi tinggi bagi kesejahteraan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Tahun 2023, komitmen stok aneka cabai dengan champion sebanyak 2.750 ton. Sekitar 1.250 hektare tersebar di 10 kabupaten champion terdiri dari Garut, Cianjur, Sumedang, Banjarnegara, Kebumen, Magelang, Temanggung, Kulon Progo , Malang dan Lombok Timur,” kata Syahrul.
Pemerintah Atur Harga Acuan Cabai, Gula hingga Daging Sapi, Ini Rinciannya
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.
Peraturan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga pangan di tingkat konsumen.
“Untuk itu dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Rabu (28/12/2022)
Dalam Perbadan tersebut ditetapkan harga acuan kedelai lokal di produsen Rp. 10.775 per kg dan harga acuan di konsumen Rp 11.400 per kg untuk kedelai lokal dan Rp 12.000 per kg untuk kedelai impor.
Sedangkan, harga acuan bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp 18.500-Rp 20.000 per kg, rogol kering panen Rp 25.000-Rp30.000 per kg, konde kering askip Rp 32.000 per kg. Untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp 36.500-Rp 41.500 per kg.
Sementara untuk cabai, harga acuan cabai rawit merah di produsen Rp 25.000-Rp 31.500 per kg dan di konsumen Rp 40.000-Rp 57.000 per kg. Cabai merah keriting di produsen Rp 22.000-Rp 29.600 per kg, di konsumen Rp 37.000-Rp 55.000 per kg.
Advertisement
Daging Sapi
Daging sapi juga menjadi salah satu komoditas pangan yang diatur, harga acuan daging sapi hidup Rp 56.000-Rp 58.000 per kg. Untuk tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi kedalam beberapa jenis, daging segar/chilled paha depan Rp 130.000 per kg, paha belakang Rp 140.000 per kg, paha depan beku Rp 105.000 per kg, dan daging kerbau beku Rp 80.000 per kg.
Komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp 11.500 di tingkat produsen (untuk kemasan karung 50 kg) dan Rp 13.500-Rp14.500 per kg di tingkat konsumen.
Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.
“Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, yaitu mengatur Harga Acuan Pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” tuturnya.
Dengan diundangkannya Perbadan Nomor 11 Tahun 2022, saat ini NFA sudah mempunya instrument untuk mengatur harga acuan 8 (delapan) komoditas pangan strategis, yaitu jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah Day Old Chicken (DOC).
Harga Acuan
Menurut Arief, penetapan harga acuan tersebut telah dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yaitu kementerian/lembaga, akademisi, asosiasi, para pelaku usaha, serta unsur lainnya. Ia juga mengatakan, bahwa peraturan tersebut telah melewati tahap konsultasi publik dengan para ahli.
“Kami telah melibatkan seluruh stakeholders dalam proses penyusunannya, termasuk tahap konsultasi publik, Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” jelas Arief.
Dijabarkan dalam Perbadan tersebut bahwa harga acuan tingkat produsen ditetapkan berdasarkan dua instrumen utama, yaitu struktur biaya produksi dan keuntungan. Sementara untuk harga acuan tingkat konsumen ditetapkan berdasarkan tiga instrumen utama, yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan.
Arief menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, Pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen. Sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN Pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.
Advertisement