Sukses

Bisa Dicoba Buat PNS dan Swasta, Lowongan Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Otorita IKN

Hal ini disampaikan melalui surat Pengumuman Nomor P.008/Otorita IKN/XII/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta Lowongan kerja di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali tersedia. Pendaftaran untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dibuka mulai 27 Desember 2022 sampai dengan 5 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.

Hal ini disampaikan melalui surat Pengumuman Nomor P.008/Otorita IKN/XII/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang lowong di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu dilakukan seleksi secara terbuka secara nasional yang dapat diikuti pelamar dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS,” demikian informasi dikutip dari pengumuman tersebut, Senin (2/1/2023).

Adapun jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang sedang dibutuhkan adalah untuk Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.

Seperti yang diinformasikan, lowongan kerja di Otorita IKN ini bisa diikuti bagi PNS dan non PNS yang memenuhi persyaratan.

Lantas, apa saja syaratnya?

Lebih lanjut, berikut ini persyaratan melamar jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Otorita IKN.

Bagi PNS

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV, namun diutamakan kualifikasi pendidikan pasca sarjana (S2);

2. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;

4. Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan Putera/Puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;

5. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 (tujuh) tahun;

6. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;

7. Tidak pernah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;

8. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;

9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;

10. Sedang/pernah menduduki JPT Madya;

11. Sedang/pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama, paling singkat selama 2 (dua) tahun;

12. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

13. Memenuhi pangkat/golongan minimal IV/c (Pembina Utama Muda);

14. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;

15. Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2021;

16. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;

17. Sehat jasmani dan rohani; dan

18. Bebas Narkoba.

2 dari 4 halaman

Syarat Bagi Non PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI), selain PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri;

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S2);

3. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;

5. Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan Putera/Puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;

6. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;

7. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;

8. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;

9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;

10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

11. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;

12. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;

13. Sehat jasmani dan rohani; dan

14. Bebas Narkoba.

3 dari 4 halaman

Dokumen

Bagi yang tertarik, silakan mendaftarkan diri melalui email rekrutmen.oikn@gmail.com dengan subjek [Nama] _ [Jabatan yang dilamar]. Selain itu, pelamar juga perlu menyertakan berkas lamaran dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg).

Adapun berkas lamaran yang diperlukan antara lain sebagai berikut.

1. Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermeterai Rp10.000 ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara

2. Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon pelamar

3. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermeterai Rp10.000

4. Pas foto berlatar belakang warna merah

5. Fotokopi petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir

6. Fotokopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir (bagi PNS)

7. Fotokopi penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) yang dilegalisir (bagi PNS)

8. Fotokopi penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian KPI) dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) (bagi Non PNS)

9. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, yang ditandatangani di atas materai Rp10.000

10. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin yang ditandatangani di atas materai Rp10.000

11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000

 

4 dari 4 halaman

Dokumen Lainnya

12. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun, yang ditandatangani di atas materai Rp10.000

13. Surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai Deputi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000

14. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani di atas materai Rp10.000

15. Fotokopi ijazah yang dipersyaratkan dan dilegalisir (bagi PNS dan Non PNS)

16. Fotokopi Kartu NPWP (bagi PNS dan Non PNS)

17. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (bagi PNS dan Non PNS)

18. Fotokopi bukti penyerahan SPT tahunan Tahun 2021 (bagi PNS dan Non PNS)

19. Fotokopi tanda terima LHKPN (bagi Non PNS berstatus wajib lapor), atau tanda terima/surat keterangan telah menyerahkan LHKASN atau tanda terima LHKPN (bagi PNS) Tahun 2021

20. Surat Keterangan dari Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah, yang terdiri atas:

- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater 1 (satu) bulan terakhir; dan

- Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium 1 (satu) bulan terakhir.

21. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku, yang diserahkan pada saat lolos ke tahapan seleksi wawancara

22. Pelamar hanya mendaftar pada 1 (satu) jabatan yang dituju

23. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id/karier untuk itu pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud

24. Berkas yang masuk akan diperiksa dan diseleksi oleh Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan keputusan tidak dapat diganggu gugat