Sukses

Gaji Karyawan Rp 5 Juta Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi isu yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat mengenai gaji karyawan 5 juta kena pajak.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi isu yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat mengenai gaji karyawan 5 juta kena pajak.

DJP menjelaskan, pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Justru di Undang-undang HPP bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil.

Dikutip dari akun twitter resmi DJP, lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) berubah sebagaimana tercantum dalam UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Penambahan lapisan tarif ini memberikan keringanan bagi wajib pajak.

Dengan adanya tarif baru, masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya akan lebih rendah. Tercatat lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta, namun tarifnya tetap 5 persen. Penambahan bracket ini justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.

Artinya, masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi.

Dalam UU HPP besaran PTKP tidak berubah, yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun.

Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.

Lantas bagaimana penghitungannya, apakah terjadi perubahan dengan adanya UU HPP bagi karyawan yang bergaji Rp 5 juta?

 

"#KawanPajak dapat melihat tabel berikut dengan asumsi gaji Rp 4,5 dan Rp 5 juta per bulan," kata DJP, dikutip Senin (2/1/2023).

Intinya, tidak ada yang baru dari kebijakan ini. Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji s.d Rp5 juta sebulan.

Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp 4,5jt per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Lalu, bagaimana dengan yang memiliki gaji di atas Rp 5 juta? Katakanlah Rp 9 dan Rp 10 juta, berikut ilustrasinya.

Kebijakan di UU HPP justru memberikan keringanan beban pajak penghasilan bagi mereka yang memiliki gaji Rp 9 dan Rp 10 juta.

2 dari 3 halaman

Siap-Siap Pelaporan SPT Pajak Dibuka 1 Januari 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan kembali membuka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak. Akses SPT ini akan dibuka pada 1 Januari 2023, besok.

SPT bagi wajib pajak adalah langkah yang harus dilakukan untuk dilaporkan setiap tahunnya. Biasanya periode pembukaan pelaporan SPT ini dibuka sekitar 3 bulan.

Enam+01:17VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin Tutup Perdagangan Bursa 2022 "SPT Tahunan Tahun 2022 akan dapat dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmardin Noor kepada Liputan6.com, Sabtu (31/12/2022).

Dia menerangkan, kalau pelaporan masiu tetap dilakukan secara online melalui website DJP. Serta, untuk mekanisme pelaporan kali ini tak ada perbedaan dengan pengisian sebelum-sebelumnya.

"Pelaporan dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id, tidak ada perbedaan dengan pelaporan tahun sebelumnya," ungkapnya.

Informasi, seluruh masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, wajib melaporkan SPT tahunan. Untuk melaporkan SPT tahunan pajak tersebut dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor pajak.

Namun para pelapor pajak juga dapat melaporkan SPT pajak tanpa harus ke kantor pajak atau surat menyurat yaitu secara online dengan mengakses link lapor SPT online di http://djponline.pajak.go.id.

 

3 dari 3 halaman

Layanan e-Filing

Layanan e-Filing melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

e-Filing tersebut dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770 SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770).

1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Sementara, 1770 S untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, dan 1770 untuk wajib pajak berpenghasilan lain atau penghasilan tambahan, baik di bawah Rp 60 juta atau di atas Rp 60 juta per tahun.