Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempersilakan masing-masing instansi pemerintah untuk menerima usulan kenaikan pangkat PNS mulai Senin, 2 Januari 2023.
"Mulai hari ini instansi sudah dapat melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat (KP) untuk periode 2023," tulis BKN melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Senin (2/1/2023).
Baca Juga
"Bagi #SobatBKN yang diusulkan KP, yuk segera lengkapi syarat usul KP kalian agar instansi bisa segera approve/submit," kata BKN.
Advertisement
Adapun periode kenaikan pangkat ini dibuka untuk periode 1 April 2023, dan mulai bisa diusulkan hingga 20 Februari 2023.
Usul kenaikan pangkat PNS tersebut bisa diusulkan ke BKN melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Secara jadwal, pada awal Januari hingga 20 Februari 2023, pihak instansi dapat melakukan approve atau submit usul kenaikan pangkat setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi termasuk penilaian kinerja pegawai.
Tahapan selanjutnya, di akhir Februari 2023, Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan atau pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi lalu akan menetapkan Surat Putusan Kenaikan Pangkat pada awal Maret 2023 mendatang.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPN) masing-masing instansi lantas bakal menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik atau manual dengan menggunakan format dalam SIASN, setelah mendapat persetujuan atau pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN
BKN Buka Usulan Kenaikan Pangkat PNS mulai Januari 2023
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengeluarkan pengumuman bagi PNS yang ingin mengusulkan Kenaikan Pangkat (KP) pada 2023 mendatang.
Kenaikan pangkat ini dibuka untuk periode 1 April 2023, dan mulai bisa diusulkan pada awal Januari hingga 20 Februari 2023.
Mengutip informasi dari akun Instagram BKN, @bkngoidofficial, Jumat (30/12/2022), usul kenaikan pangkat PNS tersebut bisa diusulkan ke BKN melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Secara jadwal, pada awal Januari hingga 20 Februari 2023, pihak instansi dapat melakukan approve atau submit usul kenaikan pangkat setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi termasuk penilaian kinerja pegawai.
Advertisement
Tahap Selanjutnya
Tahapan selanjutnya, di akhir Februari 2023, Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan atau pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi lalu akan menetapkan Surat Putusan Kenaikan Pangkat pada awal Maret 2023 mendatang.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPN) masing-masing instansi lantas bakal menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik atau manual dengan menggunakan format dalam SIASN, setelah mendapat persetujuan atau pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.