Sukses

Soal Aturan Libur dalam Perppu Cipta Kerja, Begini Penjelasan Kemnaker

Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan terkait aturan hari libur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Publik tengah dihebohkan dengan sejumlah kabar terkait penghapusan hari libur dua hari setiap pekan dalam Perppu Cipta Kerja.

Menanggapi berita yang beredar, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yakni Indah Anggoro Putri memastikan Perppu Cipta Kerja tidak akan mengurangi hari libur bagi pekerja atau buruh setiap minggunya.

Dengan demikian, ketentuan libur dua hari untuk setiap pekan tetap berlaku. "Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari," kata Indah, dikutip dari Merdeka.com, Selasa (3/1/2023).

Dijelaskan bahwa aturan Perppu Cipta Kerja mengamanatkan bagi perusahaan yang memakai mekanisme lima hari kerja. Dengan ini, libur untuk setiap pekan otomatis menjadi dua hari.

"Karena pasal 79 ayat (2) huruf b, tidak serta merta hanya dimaknai untuk yang waktu kerja 6 hari saja. Sehingga, jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari," jelas Indah.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022.  Dalam Perppu Cipta Kerja itu, total ada sebanyak 1.117 halaman dan 186 pasal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merespon terkait pro kontra Perppu Cipta Kerja. Dia mengatakan, pro kontra merupakan hal biasa setiap pemerintah ketika mengeluarkan kebijakan dan regulasi.

"Biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau Pasar Tanah Abang Jakarta, Senin (2/1).

"Tapi semua bisa kita jelaskan," ucap Jokowi.

 

2 dari 4 halaman

Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Perppu Cipta Kerja

Diketahui bahwa, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam pasal 79 ayat (2) huruf b, waktu libur pekerja diatur paling sedikit hanya satu hari untuk setiap pekannya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja:

1. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

2. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Hal ini berbeda dalam ketentuan hak libur pekerja atau buruh dalam Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Akan tetapi, ketentuan istirahat mingguan itu merupakan ketentuan minimal. Mengingat, dalam pasal 77 di Perppu Cipta kerja ini tetap disebutkan mekanisme waktu kerja untuk 5 hari kerja dengan 2 hari libur.

Berikut bunyi lengkap pasal 77 ayat 2:

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. 7 (tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

3 dari 4 halaman

Jokowi Sebut Perppu Cipta Kerja untuk Beri Kepastian Hukum ke Investor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk memberikan kepastian hukum kepada investor di dalam maupun luar negeri.

Pasalnya, kata dia, saat ini dunia sedang menghadapi ancaman ketidakpastiaan global. Terlebih, ekonomi Indonesia tahun 2023, akan bergantung kepada investasi dan ekspor.

"Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik baik saja, ancaman ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu (Cipta Kerja), karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

"Karena ekonomi kita di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," sambungnya.

4 dari 4 halaman

Pengusaha Bingung soal Perppu Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Kebijakan ini dinilai dapat memberikan kepastian bagi investor dalam menanamkan modalnya.

Namun, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit menilai, Perppu Cipta Kerja justru jadi bentuk inkonsistensi kebijakan pemerintah yang membuat investor bingung.

"Artinya (UU Cipta Kerja) baru berjalan satu tahun lebih, masih dalam proses penyempurnaan, substansinya sudah dirubah. Tentunya ya dipertanyakan investor ya itu, kok kebijakan terlalu cepat berubah. Sehingga mereka akan sulit memprediksi ke depan," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (2/1/2023).

Anton menyatakan, dirinya belum mau berbicara substansi Perppu Cipta Kerja secara detil. Akan tetapi, ia menambahkan, bila penerbitan cepat aturan pengganti UU Cipta Kerja itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi investor, ia justru merasa tidak ada kepastian.

"Karena ketidakpastiannya itu kebijakan yang terlalu cepat berubah-ubah, sehingga calon investor sudah mempertanyakan. Kalau tiap kali berubah begini, susah mereka memprediksi ke depan," imbuhnya.