Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja cukup mengagetkan dunia usaha.
"Di tahun baru ini kaget ada Perppu Cipta Kerja, tapi semoga bisa dikelola dengan baik," kata Hariyadi dalam konferensi pers terkait Perppu no 2 tahun 2022, di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Penerbitan Perppu Cipta Kerja di luar dugaan namun dunia usaha dapat memahaminya untuk menjamin kepastian berusaha.
Advertisement
Dikatakan bila APINDO dan unsur asosiasi usaha lainnya memerlukan waktu untuk memahami Perppu Cipta Kerja secara komprehensif.
Dokumen Perppu setebal lebih dari seribu halaman memerlukan waktu untuk dapat dipahami dengan baik mengingat cakupan luas 10 klaster.
Namun, saat ini APINDO secara khusus mencermati substansi PERPPU untuk klaster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan klaster klaster lainnya. "Apa sih substansi UU Cipta Kerja ini, substansi nya untuk menciptakan seluas-luasnya lapangan kerja," ujarnya.
APINDO mengingat klaster ketenagakerjaan yang sangat luas mendapat perhatian berbagai pihak, dan juga klaster yang menjadi fokus perhatian utama aktivitas APINDO. Lantaran, perjalanan menuju UU Cipta Kerja ini cukup panjang.
"Jadi, dapat kami sampaikan bahwa perjalanan dari UU 13 tahun 2003 hingga UU Cipta Kerja ini perjalanan yang cukup panjang, dan sudah menampung berbagai macam masukan dari berbagai masyarakat," pungkasnya.
Â
Mahfud Md Sebut Wajar Jika Akademisi Kritisi Perppu Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyadari bahwa kritik pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Cipta Kerja datang dari para akademisi.
Dia mengaku juga akan melakukan hal yang sama apabila saat ini tidak menjadi menteri. Karena menurutnya, akademisi mengkritik Perppu Cipta Kerja hal biasa.
"Saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi, ya sudah bagus. Saya juga akademisi. Mungkin saya kalau tidak jadi menteri, ngritik kayak gitu," jelas Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Kendati begitu, dia mengatakan bahwa formalitas dan prosedur pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak bisa dipersoalkan sebab sudah benar secara teori. Mahfud mengatakan pemerintah juga telah melakukan apa yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru," katanya.
Menurut dia, kritik adalah hal biasa apabila pemerintah menerbitkan perppu ataupun undang-undang. Namun, kata Mahfud, jangan menganggap pemerintah sewenang-sewenang apabila menjawab kritik masyarakat.
"Apakah perppu, apakah undang-undang pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Mari adu argumen," ujar Mahfud.
Â
Advertisement
Alasan Pemerintah
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penerbitan perppu Cipta Kerja itu untuk mengantisipasi kondisi global yang tak menentu, khususnya di sektor ekonomi.
"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (30/12/2022).
"Dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30, jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real," sambungnya.
Selain itu, kata dia, perang Rusia dan Ukraina juga mempengaruhi kondisi global. Terlebih, semua negara juga menghadapi krisis pangan hingga keuangan.
"Juga terkait geo politik tentang ukraine rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," jelasnya.
Airlangga menuturkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Dia menyebut mereka menunggu kebelanjutan dari UU Cipta Kerja.
"Oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum utk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," tutur Airlangga.