Sukses

Ada Perppu Cipta Kerja, BPH Migas Kini Bisa Sikat Oknum Penyeleweng BBM Pertalite

BPH Migas jadi mempunyai dasar hukum yang kuat melakukan penegakan hukum terhadap tindak penyalahgunaan BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti BBM Pertalite.

Liputan6.com, Jakarta Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) turut bantu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memberantas oknum penyeleweng Pertalite.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengutarakan, berkat Perppu Cipta Kerja, pihaknya sekarang jadi mempunyai dasar hukum yang kuat melakukan penegakan hukum terhadap tindak penyalahgunaan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti BBM Pertalite.

"Selama ini kan kita tidak bisa melakukan penindakan karena undang-undang yang ada hanya memberikan sanksi terhadap BBM bersubsidi," kata Erika di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

"Dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu sudah diatur adanya sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM yang jadi penugasan oleh pemerintah," terangnya.

Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady menjelaskan, sebelum diluncurkannya Perppu Cipta Kerja, peraturan yang ada semisal Undang-undang (UU) Nomor 22/2001 tentang Migas hanya mengakomodir kata-kata subsidi.

"Padahal di situ ada kompensasi. Pertalite itu kompensasi. Yang ada kompensasi plus subsidi itu Solar. Jadi pas kita gabung lolos terus, karena Pertalite kategori kompensasi," jelasnya.

Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dia berharap BPH Migas jadi punya wewenang untuk menindak oknum yang melakukan penyelewengan BBM Pertalite.

"Adapun bagaimana yang terjadi dengan Pertalite, ada beberapa yang mereka melakukan oplosan. Jadi dicampur dengan jenis bahan bakar yang lain," ujar Sentot.

2 dari 3 halaman

Kuota Pertalite 2023 Tunggu Kekuatan Kantong Sri Mulyani

Pemerintah masih terus menghitung alokasi kuota Pertalite 2023. Keputusan akan naik atau tidaknya masih menunggu hasil kajian antar kementerian, khususnya Kementerian Keuangan dimana Sri Mulyani dan kolega selaku pengelola uang negara.

"Ini harus dikaji bersama, di Ditjen Migas (Kementerian ESDM), Kementerian Keuangan, kan ngitung juga. Ngitung kemampuan pemerintah seberapa, baru nanti diturunkan," kata Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

"Kemampuan pemerintah itu dari Kementerian Keuangan baru diturunkan dalam kebutuhan alokasi tadi. Jadi belum kelihatan," imbuh dia.

Sentot pun belum bisa memastikan apakah kuota Pertalite tahun ini akan dinaikan atau tidak, mengingat pembatasan sosial PPKM kini telah dicabut. Itu semua disebutnya tetap tergantung pada kekuatan anggaran.

"Belum ketahuan juga. Kalau dibilang naik nanti anggaran pemerintah enggak muat, enggak bisa juga," ujar Sentot.

Adapun dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan, pemerintah telah menggelontorkan Rp 551,2 triliun untuk subsidi BBM dan kompensasi BBM di 2022. Angka ini, merupakan angka sementara sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah dalam APBN Tahun Anggaran 2022 awalnya memperkirakan rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 63 per barel. Namun, akibat perang Rusia dan Ukraina, harga minyak mentah melonjak dan sempat menembus USD 126 per barel.

 

3 dari 3 halaman

Rata-Rata ICP

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, asumsi rata-rata ICP kemudian dinaikkan menjadi USD 100 per barel. Secara keseluruhan, rata-rata ICP pada 2022 mencapai USD 97 per barel.

Sang Bendahara Negara lantas mengibaratkan, jika pada September 2022 pemerintah tidak melakukan penyesuaian dari sisi belanja dengan menaikan subsidi dan kompensasi, maka harga BBM di dalam negeri berpotensi naik hingga empat kali lipat.

Meski sudah menaikkan alokasi anggaran untuk subsidi dan kompensasi, pemerintah masih harus menaikkan harga BBM bersubsidi. Tapi kenaikannya relatif masih rendah, hanya sekitar 30 persen.

"Kita lihat subsidi kompensasi mencapai Rp 551,2 triliun. Bahkan lebih besar dari yang kami jelaskan waktu itu yaitu subsidi kompensasi akan melonjak ke Rp 502,3 triliun," terang Sri Mulyani.