Sukses

Di Perppu Cipta Kerja, Pengusaha Tak Boleh PHK Karyawan dengan Berbagai Kondisi Berikut

Dalam Perppu Cipta kerja juga mengatus masalah PHK karyawan.

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menerbitkan sejumlah aturan terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Dalam aturan yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, perusahaan dilarang untuk melakukan PHK karyawan karyawannya yang terjalin ikatan pernikahan dengan teman sekantor.

Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga mengizinkan adanya karyawan yang punya keterikatan keluarga seperti orang tua dan anak atau adik-kakak dalam satu perusahaan.

"Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan, mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya didalam satu Perusahaan," dikutip dari Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, Selasa (3/1/2023).

Para karyawan pun diizinkan untuk bergabung dalam organisasi serikat pekerja, hingga mengadukan pengusaha ke pihak berwenang atas dasar kejahatan.

Berikut isi lengkap Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal larangan PHK bagi perusahaan:

A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktutidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus

B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

D. Menikah

E. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya

F. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya didalam satu Perusahaan;

G. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh,Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan SerikatPekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, ataudi dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

H. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yangberwajib mengenai perbuatan Pengusaha yangmelakukan tindak pidana kejahatan

I. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku,warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisifisik, atau status perkawinan; dan

J. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menuntut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengusaha Soroti Mekanisme Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan ada dua isu dalam klaster Ketenagakerjaan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja berubah secara substansial.

Apindo memang secara khusus mencermati substansi Perppu untuk klaster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan klaster klaster lainnya. Hal tersebut mengingat klaster ketenagakerjaan yang sangat luas mendapat perhatian berbagai pihak, dan juga klaster yang menjadi fokus perhatian utama aktivitas APINDO.

Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani, menyebut dua isu tersebut diantaranya mengenai formula penghitungan Upah Minimum (UM) dan pengaturan alih daya.

"Perppu ini mengubah yang paling substatif tadi ada dua hal, yang tadi sudah disampaikan tadi, yaitu UM dan alih daya. Nah, kalau yang UM itu mengikuti formula seperti permenaker 18, tentunya ini kita akan lihat," kata Hariyadi dalam konferensi Pers Perppu Nomor 2 tahun 2022, di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Dia menjelaskan, dalam Perppu formula penghitungan Upah Minimum (UM) yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Hal ini memberatkan dunia usaha mengingat UU Cipta Kerja hanya mencakup 1 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Apindo menilai, penentuan upah minimum berdasarkan formula yang baru dikhawatirkan tidak mencerminkan Upah minimum sebagai jaring pengaman sosial, khususnya bagi pekerja.

"Kalau ini tidak mencerminkan jaring pengaman sosial dan ini cenderung nantinya, kenaikannya seperti dulu di PP 78 tahun 2015, yang kita khawatirkan itu adalah akan terjadi makin jauhnya suplai dan demand," ujar Hariyadi.

 

3 dari 3 halaman

Penyusutan Serapan Tenaga Kerja

Selain itu, pengaturan upah minimum dengan Perppu ini akan menyebabkan penyusutan penyerapan tenaga kerja. Karena suplai dan permintaan tenaga kerja tidak seimbang.

"Suplai tenaga kerja lajunya tinggi, karena rata-rata sekarang sekitar 3 juta per tahun angkatan kerja baru. Sedangkan, penyerapan atau penyediaan tenaga kerjanya itu semakin menyusut," katanya.

Sementara, untuk pengaturan Alih Daya juga diubah yang menyebutkan bahwa Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya, yang dikhawatirkan kembali ke spirit UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mengenai Alih Daya yang diperlukan adalah terciptanya Ekosistem yang sehat dan fleksibel untuk menarik investor menciptakan lapangan kerja, maka pembatasan alih daya justru akan membuat tujuan tersebut sulit dicapai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.