Sukses

Buruh: Perppu Cipta Kerja Kami Dukung, Isinya Kita Tolak

Organisasi buruh yang tergabung dalam KSPI mengungkapkan, isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat berbeda dengan draft yang diusulkannya

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan, isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat berbeda dengan draft yang diusulkannya ke Pemerintah.

"Langkah Perppu Cipta Kerja kami dukung, isi Perppunya kami tolak. Karena, 99 persen isinya berbeda dengan yang kami usulkan," ungkap Andi Gani dalam konferensi persnya di Kantor DPP KSPSI, Fatmawati, Jakarta Selatan, ditulis Rabu (4/1/2022).

Andi Gani menjelaskan, pembahasan Perppu ini sudah dilakukan sejak 4 bulan lalu. Ia bersama Said Iqbal (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) telah sampaikan usulan draft ke Pemerintah.

Hal ini dilakukan mengingat tahun ini merupakan tahun politik, jika dikembalikan ke DPR akan kembali mandek. Namun, nyatanya isi Perppu Cipta Kerja berbeda sangat jauh dari usulannya.

Misalnya, kata Andi Gani, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam pasal 88 disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Menurutnya, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.

 

2 dari 3 halaman

Penghitungan Upah Minimum

Dalam aturan itu juga disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu. Sementara tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Kemudian, ada juga ketidakjelasan soal tenaga kerja outsourcing. Lalu, soal besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja.

"Jadi, kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan aturan regulasi yang ada, perusahaan itu bisa mengajukan penundaan pembayaran upah minimun dengan bukti audit keuangan yang dilakukan oleh auditor independen dari institusi Pemerintah," tutur Andi Gani.

 

3 dari 3 halaman

Lobi-Lobi Tingkat Tinggi

Andi Gani mengakui telah menyiapkan berbagai langkah strategis terhadap Perppu ini. Pertama, ia akan melobi, melakukan diskusi tingkat tinggi dengan beberapa petinggi Pemerintah. Mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga Presiden Jokowi.

Kedua, kata dia, KSPSI juga akan melakukan aksi besar-besaran. Ketiga, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan bertemu dalam waktu dekat di minggu ini dengan beberapa pihak. Yang ingin kami tanyakan, kenapa draft ini bisa berubah total?" ujarnya.

Andi Gani menduga perubahan draft Perppu Cipta Kerja itu terjadi di Kemenko Perekonomian. Karena, baik buruh maupun pengusaha semua sama-sama kaget terhadap isi Perppu Cipta Kerja.

"Kemenaker saya tanyakan Perppu ini nggak tahu, beberapa pengusaha seperti Kadin dan Apindo juga nggak tahu. Jadi, KSPSI ingin mencari tahu di mana letak kesalahannya dan siapa yang melakukan perubahan itu. Saya menduga berubahnya di Kemenko Perekonomian," tegasnya.