Sukses

Perppu Cipta Kerja: Korban PHK Bisa Terima Pesangon 9 Kali Upah, Ini Rincian Aturannya

Untuk pembayaran pesangon PHK karyawan di Perppu Cipta Kerja, itu diberikan tergantung lama masa kerja si korban PHK.

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) turut mengatur soal pembayaran pesangon hingga uang penghargaan bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusny diterima," dikutip dari Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, Rabu (4/1/2023).

Untuk pembayaran pesangon, itu diberikan tergantung lama masa kerja si korban PHK, dengan maksimal uang pembayaran hingga 9 kali gaji.

Sementara buruh yang kena putus kontrak dengan masa kerja kurang dari setahun akan menerima pesangon 1 kali upah, dan yang durasinya lebih dari setahun berhak mendapat 2 kali upah.

Berikut rincian besaran uang pesangon bagi para korban PHK dalam Pasal 156 ayat (2) Perppu Cipta Kerja:

a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1  bulan upah

b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2  bulan upah

c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Uang Penghargaan

Buruh korban PHK juga bakal memperoleh uang penghargaan masa kerja. Adapun ketentuan ini diatur dalam ayat (3) Pasal 156, sebagai berikut:

a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah

b. masa kerja 6  tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah

c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah

d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah

e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah

f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah

g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24  tahun, 8 bulan upah

h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah

 

3 dari 3 halaman

Uang Cuti

Perppu Cipta Kerja dalam Pasal 156 ayat (4) juga mengatur uang penggantian hak bagi para karyawan yang diputus hubungan kerjanya. Itu diberikan untuk mengganti beberapa hak pegawai yang belum diambil selama masa kerjanya, antara lain:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," tutup Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.