Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang melakukan penarikan terhadap produk impor pangan ilegal dan kadaluarsa. Salah satunya, produk kopi sachet yang merupakan hasil impor dari Turki.
Robert meminta kepada para pelaku usaha minuman yang tak memiliki izin edar diberi sanksi tegas. "Seperti Starbucks itu, bukan cuma produk (ilegal)-nya yang ditarik tapi harus diberi sanksi tegas," tegas Robert di Jakarta, Rabu (04/1/2023).
Mantan Ketua Fraksi Golkar ini menegaskan, masalah produk minuman ilegal dan kadaluarsa ini tidak bisa dipandang remeh sebab menyangkut kesehatan masyarakat banyak. Menurutnya, perilaku para importir makanan dan minuman impor ilegal ini tidak bisa hanya diberi teguran saja.
Advertisement
"Kalau di negara lain ini langsung Starbucks-nya ditutup semua. Ini kan minum franchise dari luar negeri, masukkan barang impor tapi ada yang tidak memiliki izin edar, bahkan mungkin ada yang kadaluarsa. Ini merupakan pelanggaran berat," sambungnya.
Ia berharap, dengan pemberian sanksi tegas berupa penutupan hingga ancaman pidana ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan produk pangan yang diimpornya masuk ke Indonesia.
"Apa harus menunggu ada yang mati dulu baru diproses. Kasus obat sirup anak yang menyebabkan ratusan anak sudah cukup menjadi pelajaran pentingnya memperhatikan aspek keamanan setiap produk yang disebar ke masyarakat," tegasnya.
Politisi Beringin daerah pemilihan Papua Barat ini juga mengajak para pelaku usaha untuk lebih memprioritaskan produk pangan dari dalam negeri utamanya kopi. Apalagi Indonesia ini merupakan salah satu negara produsen kopi terbesar di dunia.
Dia juga menyayangkan sikap Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sangat mudah memberikan izin impor produk pangan yang mestinya bisa menggunakan bahan pangan dari dalam negeri.
"Produk yang ditarik BPOM ini kan ribuan jumlahnya. Berarti kan ini memang ada unsur kesengajaan. Mungkin karena barangnya lebih murah dan mau ambil untung besar, kesehatan masyarakat diabaikan," tegasnya.
Terakhir, Robert berharap ada koordinasi dan kebijakan yang lebih berarti dalam mengontrol produk pangan tak berizin dan kadaluarsa masuk ke Indonesia. "Jangan sampai negara kita ini jadi tempat sampah negara-negara lain untuk barang-barang yang sudah kadaluarsa," tandasnya.
6 Produk Kopi Saset Starbucks Disita BPOM
Sebelumnya, enam produk kopi saset Starbucks ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya, kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks ini belum mengantongi izin edar resmi pemerintah Indonesia.
"Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari pemerintah Indonesia," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, dikutip dari kanal YouTube BPOM, Selasa (27/12/2022).
Enam produk yang dimaksud, yakni kopi bermerek Starbucks varian cappuccino, white mocha, toffe nut latte, caffe latte, vanilla latte, dan caramel latte yang masing-masing berukuran 23 gram. Produk-produk itu diketahui diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa kedaluwarsa 24 Oktober 2023.
Penny mengatakan, produk pangan yang masuk ke Indonesia memerlukan pengawasan dari Badan POM sejak awal. "Jadi, kalau ada indikasi kandungan berbahaya, kami bisa segera telusuri dan menarik kembali produknya dari peredaran, seperti kejadian obat sirop, kami bisa segera identifikasi titik distribusi produk dan segera menarik kembali agar cepat dikendalikan," katanya.
Ia menyambung, "Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik, dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut."
Penny pun mengatakan pihaknya akan menghubungi importir produk kopi saset Starbucks tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban. "Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki," imbuhnya.
Â
Advertisement
Jadi Pembeli Cerdas
Penny juga mengimbau masyarakat untuk jadi pembeli cerdas dengan tidak membeli produk yang tidak memiliki izin edar. "Orang Indonesia suka beli produk impor. Boleh beli, asal yang memenuhi persyaratan BPOM. Salah satunya produk harus memiliki izin edar, tidak kedaluwarsa, dan tidak rusak," tuturnya.
Kopi bubuk kemasan kantong bermerek dagang Starbucks, lapor Merdeka.com, merupakan salah satu dari 66.113 produk yang dianggap tidak memenuhi ketententuan edar di Indonesia. Tercatat hingga 21 Desember 2022, BPOM telah melakukan pemeriksaan pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan.
Sarana peredaran tersebut terdiri dari 1.929 ritel dan 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang lokapasar dan 46 gudang importir. Berdasarkan kegiatan intensifikasi itu, BPOM menemukan 36.978 (55,93 persen) produk pangan kedaluwarsa, 23.752 (35,93 persen) produk pangan tanpa izin edar, dan 5.383 (8,14 persen) pangan rusak.
Sebagian besar (86,17 persen) produk-produk tersebut ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak, yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.