Sukses

Kemendikbudristek Buka Rekrutmen Guru Penggerak 2023, Ini Syarat dan Tahapan Seleksi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuka pendaftaran calon pengajar praktik sejak 21 November 2022 dan calon guru penggerak pada 12 Desember 2022.

Liputan6.com, Jakarta Rekrutmen calon pengajar praktik dan calon guru penggerak bagi yang ingin mengikuti Program Guru Penggerak (PGP) angkatan 9 dan 10 pada 2023 kembali dibuka. Pendaftaran sudah dimulai sejak November 2022 dan berakhir pada 10 Januari 2023.

Mengutip laman indonesia.go.id, Rabu (4/1/2023), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuka pendaftaran calon pengajar praktik sejak 21 November 2022 dan calon guru penggerak pada 12 Desember 2022.

Proses Rekrutmen Calon Pengajar Praktik

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Kemendikbudristek menjadwalkan, peserta rekrutmen calon pengajar praktik untuk Program PGP akan menghadapi dua seleksi. Pengajar praktik mendampingi peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada pascapelatihan selama enam bulan. Kemudian pengajar praktik diundang sebagai instruktur tamu pada proses pendampingan. Mereka bisa berasal dari guru, guru penggerak, kepala sekolah, praktisi, akademis, konsultan pendidikan, atau komunitas organisasi pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership).

Tahapan Seleksi Calon Pengajar Praktik

1. Seleksi tahap 1 seleksi administrasi: 21 November 2022 s.d. 10 Januari 2023

a. Registrasi

b. Mengisi biodata atau CV

c. Mengisi esai

d. Mengunggah dokumen

2. Verifikasi, validasi, dan penilaian seleksi administrasi: 12 Januari s.d. 27 Februari 2023

3. Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 6 Februari 2023

4. Seleksi tahap 2: 7 Maret 2023

5. Pembekalan: 13 Maret s.d. 10 April 2023

6. Pengumuman pengajar praktik program PGP: 4 s.d. 5 Mei 2023

7. Masa PGP Angkatan 9: 1 Juni s.d. 30 November 2023

 

2 dari 2 halaman

Proses Rekrutmen Calon Guru Penggerak

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan, sebagai bagian dari Program Merdeka Belajar para calon guru penggerak juga akan diberi kesempatan untuk mengikuti PGP.

“Mereka difasilitasi pelatihan yang mendukung kompetensi tenaga pendidik agar memiliki pola pikir yang berorientasi pada peserta didik,” jelas Menteri Nadiem.

Dengan kata lain, PGP bukan pendidikan dan pelatihan (diklat) biasa, melainkan upaya peningkatan kapasitas. Tujuannya, agar guru dapat memberikan dampak nyata dalam pembelajaran di kelas yang lebih menyenangkan dan sesuai kebutuhan peserta didik.

Tahapan Seleksi Calon Penggerak Guru

1. Seleksi tahap 1 seleksi administrasi: 12 Desember 2022 s.d. 10 Januari 2023

2. Verifikasi, validasi, dan penilaian seleksi administrasi: 12 Januari s.d. 4 Februari 2023

3. Pengumuman seleksi tahap 1: 14 s.d. 15 Februari 2023

4. Seleksi tahap 2 simulasi mengajar dan mengikuti proses wawancara: 18 Februari s.d. 30 Maret 2023

5. Pengumuman calon guru penggerak yang bisa ikut PGP: 4 s.d. 5 Mei 2023

6. Mengikuti PGP: 1 Juni s.d. 30 November 2023

Lalu, berikut ini kriteria umum yang harus dipenuhi bagi yang ingin menjadi calon guru penggerak:

1. Guru ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar;

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun;

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Untuk keterangan lebih lanjut pada calon peserta Program Pendidikan Guru Penggerak dapat mengecek ke laman resmi Kemendikbudristek https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/.