Sukses

Mau Ada Pemilu, Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Diingatkan Wajib Jaga Netralitas

Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN atau PNS

Liputan6.com, Jakarta Netralitas dalam kontestasi politik tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mendorong instansi pemerintah untuk membina dan mengawasi netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri, atau PPNPN di seluruh instansi pusat dan daerah.

Hal ini sebagaimana telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan pada September 2022.

Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meneken Surat Edaran Nomor 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.

"Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," dikutip dari isi surat edaran tersebut, Kamis (5/1/2023).

Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.

Upaya itu, pertama sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

Langkah selanjutnya dengan pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Upaya keempat, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

2 dari 3 halaman

Sanksi

Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN. “Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas," tegas Menteri Anas dalam surat tersebut.

3 dari 3 halaman

KPK: 2023 Gerbang Tahun Politik yang Rawan Potensi Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, 2023 menjadi awal dimulainya kontestasi tahun politik Pemilu 2024. Menurut Ghufron, tahun politik menjadi momentum yang rawan dengan kasus rasuah.

"Tahun 2023 merupakan gerbang ke tahun kontestasi politik pada 2024 yang akan datang, dalam catatan KPK tahun menjelang kontestasi politik merupakan tahun yang rawan korupsi," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Ghufron melanjutkan, terdapat potensi penyalahgunaan dana negara oleh pejabat publik demi memuluskan langkah mereka saat pesta demokrasi.

"Semua hal penyelenggaraan pemerintahan menjadi cenderung untuk disalahgunakan, diperjualbelikan illegal, prosedur administrasi dipenuhi secara formil padahal substansinya disimpangi," jelas Ghufron.

Ghufron merinci, potensi rawan rasuah mulai dari pengadaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, seleksi pejabat, perizinan hingga bantuan negara yang disalahgunakan. Bila KPK mendapati hal terkait, Ghufron memastikan penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

"KPK mengimbau para penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik korupsi, karena KPK telah mempersiapkan kewaspadaan untuk memberantas korupsi secara profesional, tegas dan akuntabel," tegas dia.