Sukses

1.119 Crazy Rich Indonesia Wajib Bayar Pajak PPh 35 Persen

DJP menerangkan barisan orang super kaya atau Crazy Rich dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35 persen. Adapun lapisan tarif PPh itu tertuang dalam Pasal 17 UU No.7/2021 atau UU HPP.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melakukan menyesuaikan tax bracket dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Dalam tax bracket ini, terdapat lapisan kelima yang merupakan golongan baru untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa tax bracket  PPh orang pribadi sebesar 35 persen dalam UU HPP menjadi terobosan penting untuk menjaring pajak orang super kaya.

DJP melaporkan menurut data 2022, sedikitnya ada 1.119 wajib pajak yang tergolong super kaya atau High Net Worth Individual (HNWI) di Indonesia. Adapun penghasilan orang-orang super kaya itu di atas Rp 5 miliar per tahun.

DJP menerangkan barisan orang super kaya itu dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35 persen. Adapun lapisan tarif PPh itu tertuang dalam Pasal 17 UU No.7/2021 atau UU HPP.

“Dalam UU sebelumnya [sebelum UU HPP], orang super kaya di Indonesia menanggung beban pajak sama dengan mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun, yaitu dikenakan tarif pajak 30 persen saja,” ungkap DJP melalui Twitter resminya @DitjenPajakRI, dikutip dari Belasting.id, Jumat (6/1/2023).

DJP menilai kenaikan tarif pajak orang kaya bukan jalan yang instan. DJP meyakini tambahan tarif PPh tersebut dapat meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.

 

2 dari 3 halaman

Menciptakan Keadilan

Kendai demikian, DJP juga menilai kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak. DJP menyebut itu bagian dari upaya yang dirintis untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas.

“Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang super kaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay,” ulas @DitjenPajakRI.

DJP menjelaskan sistem dapat dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya. Adapun istilah yang kerap disuarakan DJP berupa ability to pay atau gotong royong.

DJP menyampaikan ada pula tantangan dalam menerapkan pajak orang kaya. Hal itu dikarenakan sektor itu menyajikan administrasi pajak dengan risiko kepatuhan yang substansial. Risiko yang dimaksud DJP antara lain, adanya kompleksitas urusan keuangan orang super kaya.

 

3 dari 3 halaman

Bukan Jalan Instan

Selain itu, besarnya potensi pendapatan, dan kecenderungan membuat rencana yang agresif untuk membayar pajak lebih sedikit. Itu sebabnya, DJP menilai pengenaan tarif 35 persen untuk menjaring orang-orang super kaya di Indonesia bukan merupakan jalan yang instan, pintas, melainkan rintisan.

DJP menyampaikan tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat dibandingkan negara lain, atau negara ASEAN. Filipina, Thailand, dan Vietnam bahkan sudah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

“Tentu saja tujuan pemerintah Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan melalui peningkatan tarif pajak ini akan tercapai, jika semua elemen dalam masyarakat mendukung pelaksanaannya,” kata @DitjenPajakRI.