Sukses

Daftar 5 Hoaks Perppu Cipta Kerja, Soal Upah Minimum hingga Pekerja Outsourcing

Kaluarnya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu, banyak hoaks yang berkembang

Liputan6.com, Jakarta Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu, banyak hoaks yang berkembang. Mulai dari isu upah minimum hingga uang pesangon.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan banyak masyarakat yang masih belum memahami mengenai isi Perppu Cipta Kerja ini.

Berikut hoaks-hoaks terkait Perppu Cipta Kerja yang dirangkum Liputan6.com, Sabtu (7/1/2023).

1. Hoaks terkait Upah Minimum

"Tidak benar kalau ada hoax mengatakan Perppu ini mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah pusat Menaker untuk menetapkan upah semua di daerah Indonesia, itu tidak benar. Hanya memenuhi wewenang pemerintah pusat menetapkan pada daerah yang memang jika terjadi bencana umum nasional," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).

Indah menjelaskan, dalam Perppu Cipta Kerja ini memang ada perubahan substansi Ketenagakerjaan terkait upah minimum pada Pasal 88 C, 88 D, dan 88 F.

Diantaranya, penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK dapat ditetapkan bila hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Sementara itu bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian, perubahan formula penghitungan upah minimum. Formula penghitungan UM mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Tahun kemarin ada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu sudah diterapkan di 2023. Tapi sebenarnya fermentasi itu juga sudah merespon variabel-variabel formula pengupahan yang ada dalam undang-undang cipta kerja tidak lagi 100 persen kita gunakan," ujarnya.

Disisi lain, dalam Perppu ini juga disinggung ada perbaikan formula upah minimum. Untuk detailnya, Kemnaker akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.

"Nah, secara detail kami akan kami cantumkan di dalam revisi PP 36 tahun 2021. Kan tahu ya PP 36 tahun 2021 ada upah minimum, nanti pasti kita rubah karena PP 36 itu mengacu undang-undang cipta kerja nanti pasti kami rubah dengan formula yang lebih adaptif," katanya.

 

2 dari 5 halaman

2. Soal Outsourcing yang Dinilai Semakin Meluas

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, revisi PP 35 tersebut sebagai konsekuensi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebab, dalam UU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan Jenis Pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal ini dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan/terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.

Sementara, dalam Perppu ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan. Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam PP.

"Konsekuensinya PP 35 tahun 2021 turunan cipta kerja yang membahas outsourcing itu akan kami rubah, jadi kami dalam proses merevisi PP 35 tersebut," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).

Oleh karena itu, Kemnaker saat ini dalam tahap merevisi PP 35 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja, pembahasan terkait pekerjaan outsourcing atau alih daya tidak dibahas sama sekali, sehingga efeknya banyak perusahaan yang melakukan outsourcing secara luas.

"Saya ingin mengunderline bahwa isu mengenai alih daya katanya akan dibuka seluas-luasnya, itu tidak juga, akan tetap kita atur dan dijelaskan dalam revisi PP 35, karena Perppu ini sudah mengatur pembatasan jenis pekerjaan," ujarnya.

 

3 dari 5 halaman

3. Hoaks soal PHK dan Uang Pesangon

Dirjen Indah mengatakan masih banyak masyarakat yang salah paham, dan menilai dalam Perppu ini PHK boleh dilakukan sepihak. Padahal, kenyataanya PHK tidak boleh dilakukan sepihak.

"Tidak benar. PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).

Selain itu, jika terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Selanjutnya, apakah benar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dihapus oleh Perppu?

"Ini tidak benar. Karena Perppu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," ujarnya.

Adapun Indah menegaskan, Perppu 2/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 30 Desember 2022. Maka, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Perppu 2/2022 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.

Serta, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.

 

4 dari 5 halaman

4. Hoax Waktu Istirahat Dihilangkan dalam Perppu

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan ada hoax yang berkembang di awal minggu ini adalah terkait hak waktu istirahat atau waktu libur.

"Dikatakan bahwa Perppu ini menghapus waktu istirahat atau waktu libur. Itu adalah hoax tidak benar,"kata Indah dalam konferensi pers.

Sebenarnya dalam Perppu ini tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki masa istirahat. Masalah liburnya 1 atau 2 hari itu tergantung peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Artinya, harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha.

Untuk rinciannya, jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha. Bila 1 minggu = 7 hari, maka Perusahaan yang menetapkan. Namun, jika waktu kerja 6 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari. Selanjutnya, jika kerja 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari.Begitu seterusnya.

Disamping itu, Perppu ini juga mengatur tentang istirahat panjang, jadi ketentuan tersebut masih berlaku. Bila perusahaan sudah mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi.

"Yang menjadi concern Pemerintah yaitu kita sebagai anggota ILO yang mana menyatakan waktu kerja maksimal bagi pekerja buruh adalah 40 jam maksimal dalam seminggu," ujarnya.

 

5 dari 5 halaman

5. Tidak benar PKWT Dikontrak Seumur Hidup

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan tidak benar pekerja kontrak (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup.

Mereka yang beranggapan PKWT dapat dikontrak seumur hidup, menilai di Perppu tidak dibatasi periode waktunya seperti di UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.

"Ini tidak benar, karena pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya. Perppu ini tetap mengatur," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).

Dia menjelaskan, memang dalam Perppu 2 tahun 2022 ini tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.

Kemudian ada 2 jenis PKWT, yakni PKWT berdasarkan jangka waktu. Jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun. Selanjutnya, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

"Jangka waktunya ditetapkan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara manajemen perusahaan dan pekerja, dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujarnya.