Sukses

Lapor SPT Pajak Paling Lambat 31 Maret 2023, Jangan Telat!

Kementerian Keuangan telah membuka kembali pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak bagi wajib pajak per 1 Januari 2023

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan telah membuka kembali pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak bagi wajib pajak per 1 Januari 2023. Namun, ada batas akhir yang perlu dicermati oleh wajib pajak.

Pasalnya, pelaporan SPT Pajak hanya bisa dilakukan pada periode yang dibuka oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Periode ini, biasanya dibuka dalam periode 3 bulan.

Mengutip isi pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pelaporan SPT Pajak bagi orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2023. Sementara, SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2023 mendatang.

Jadi, ada perbedaan waktu selama 1 bulan antara pelaporan pajak bagi orang pribadi dan pelaporan pajak bagi wajib pajak badan.

"SPT Tahunan Tahun 2022 akan dapat dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmardin Noor kepada Liputan6.com, Sabtu (31/12/2022) lalu.

Dia menerangkan, kalau pelaporan masih tetap dilakukan secara online melalui website DJP. Serta, untuk mekanisme pelaporan kali ini tak ada perbedaan dengan pengisian sebelum-sebelumnya.

"Pelaporan dilakukan wajib pajak melalui laman djponline.pajak.go.id, tidak ada perbedaan dengan pelaporan tahun sebelumnya," ungkapnya.

 

2 dari 3 halaman

Wajib Melaporkan Pajak

Informasi, seluruh masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, wajib melaporkan SPT tahunan. Untuk melaporkan SPT tahunan pajak tersebut dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor pajak.

Namun para pelapor pajak juga dapat melaporkan SPT pajak tanpa harus ke kantor pajak atau surat menyurat yaitu secara online dengan mengakses link lapor SPT online di http://djponline.pajak.go.id.

Layanan e-Filing melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

e-Filing tersebut dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770 SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770).

1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Sementara, 1770 S untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, dan 1770 untuk wajib pajak berpenghasilan lain atau penghasilan tambahan, baik di bawah Rp 60 juta atau di atas Rp 60 juta per tahun.

 

3 dari 3 halaman

Cara Lapor SPT Pajak

Setelah mengaktifkan akun, kamu sudah bisa melanjutkannya dengan cara mengisi pajak online. Bagi kamu yang berpenghasilan di bawah 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 SS. Sementara bagi yang berpenghasilan lebih dari 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S.

Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui cara ini dapat mengakses link http://djponline.pajak.go.id.

Sebagai informasi, aplikasi DJP Online ini digunakan untuk penyampaian laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Adapun layanan dari penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme yang tersedia, di antaranya:

a. e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.

b. e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.

c. e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

Di samping itu, WP yang akan menggunakan Layanan Pajak Online ini harus memiliki e-FIN agar bisa melaporkan SPT Tahunan.

e-FIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, WP yang belum memiliki e-FIN dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu di KPP.

Setelah memiliki e-FIN, berikut ini langkah-langkah pelaporannya:

1. Akses DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id

2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk

3. Ketik NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login

4. Pilih e-Filling

5. Pilih menu Buat SPT

6. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem

7. Pilih SPT yang akan dilaporkan

8. Isi data SPT

9. Masukkan kode verifikasi

10. Klik Kirim SPT

Â