Sukses

Top 3: Perppu Cipta Kerja Terbit, Buruh Tetap Dapat Pesangon

Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak dihapus dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak dihapus dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.

Hal tersebut ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Adapun besaran masing-masing hak pekerja itu mengacu pada alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) tiap-tiap karyawan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diterbitkan nantinya.

Informasi mengenai ketentuan uang pesangon usai terbitnya Perppu Cipta Kerja ini menjadi berita yang banyak dibaca. Selain itu, masih ada informasi lain yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (11/1/2023):

1. Buruh Tetap Dapat Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Segini Besarannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak dihapus dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.

Melalui akun Instagram resmi Kembaker, dijelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja mengatur uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ditambah lagi, Perppu Cipta Kerja juga mengatur uang penggantian hak.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Dirjen Pajak: Karyawan Gaji Rp 5 Juta Cuma Bayar Pajak Rp 25 Ribu Sebulan

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, menegaskan tidak ada perubahan tarif pengenaan pajak terhadap gaji karyawan Rp 5 juta, melainkan adanya perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi.

"Tarif berubah atau tidak melalui undang-undang, kalau dari UU sebenarnya tarifnya tidak berubah, yang berubah itu tarif yang diatas 35 persen. Tarif di bawah 35 persen tidak berubah, yang berubah lapisan penghasilan yang ada ditarif itu," kata Suryo Utomo dalam konferensi pers informasi perpajakan terkini di kantor DJP, Selasa(10/1/2023).

Adapun lapisan terbawah yang sebelumnya mencapai Rp 50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tarifnya tetap 5 persen.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. 2023 Baru Mulai, Goldman Sachs Sudah PHK 3.200 Karyawan

Perusahaan investasi dan perbankan global, Goldman Sachs melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 3.200 karyawannya. PHK ini kabarnya akan mulai dilakukan pada Rabu besok (11/1/2023).

Mengutip CNBC International, Selasa (10/1/2023), jumlah karyawan Goldman Sachs yang terkena mencapai 6,5 persen dari keseluruhan karyawan. Pada Oktober 2022, bank itu tercatat memiliki 49.100 karyawan.

Angka terakhir yang sebelumnya dilaporkan oleh Bloomberg, merupakan hasil diskusi internal antara kepala bisnis dan jajaran selama sebulan terakhir.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.