Sukses

Menaker ke Lokasi Kebakaran Mampang Prapatan, Beri Bantuan Tenaga Kerja Mandiri

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) sebagai bentuk kepedulian bagi korban kebakaran di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) sebagai bentuk kepedulian bagi korban kebakaran Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Program tersebut bertujuan untuk menumbuhkan program wirausaha warga agar dapat tumbuh dan berkembang.

"Jadi ini adalah salah satu bantuan yang bisa diakses, agar ibu-ibu yang sudah punya usaha di rumah tetap bisa berwirausaha dan tumbuh," kata Menaker, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, Menaker juga mendirikan Dapur Umum guna membantu ketersediaan konsumsi bagi korban kebakaran.

Saat mengunjungi Dapur Umum yang terletak di Kelurahan Pelu Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan tersebut, Ida Fauziyah menyampaiakan duka mendalam bagi para korban kebakaran.

"Di setiap musibah selalu ada hikmahnya. Kita selalu diajak husnuzan dengan tragedi dan musibah. Memang berat, tapi kalau kita kembalikan kepada Allah dengan positive thingking, kita pasti bisa ambil hikmahnya," kata Menaker Ida.

Menaker menegaskan, pihaknya mendukung upaya-upaya pemulihan warga yang menjadi korban kebakaran, termasuk pemulihan ekonomi warga yang berwirausaha.

Sebagai informasi, kebakaran melanda pemukiman warga di Jalan Bangka Buntu I, Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Senin (26/12) malam.

Pascakebakaran yang terjadi di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Warga terpaksa mengungsi di sebuah masjid. Dilaporkan 540 orang kehilangan tempat tinggal.

2 dari 3 halaman

Menaker: Siap-Siap Hadapi Ketidakpastian Ekonomi di 2023

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah bersiap-siap menghadapi tantangan yang ada di tahun ini. Termasuk ketidakpastian ekonomi yang masih terus bergulir.

Utamanya, adalah sektor ketenagakerjaan, mengingat angkatan kerja yang masih perlu diperkuat. Menurut Ida, meskipun kondisi ketenagakerjaan mulai menunjukkan kebangkitan, namun masih dihadapkan dengan berbagai tantangan.

“Meskipun fundamental ekonomi Indonesia dipercaya relatif kuat, namun harus bersiap untuk mengatasi resiko yang berpotensi muncul,” kata Menaker Ida Fauziyah mengutip unggahan di Instagram resmi Kemnaker, Selasa (10/1/2023).

Mengacu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2022, ada sekitar 54,31 persen angkatan kerja berpendidikan SMP ke bawah.

"Ini menjadi tantangan bagi kita untuk meningkatkan kualitas angkatan kerja Indonesia yang masih relatif rendah," ujarnya.

Menaker menambahkan, tingkat pengangguran yang relatif tinggi di perkotaan, kelompok usia muda dan pendidikan menengah tinggi, tingkat pengangguran di perkotaan mencapai 7,74 persen. Kemudian tingkat pengangguran pada kelompok usia 15-24 tahun mencapai 20,63 persen, sedangkan tingkat pengangguran lulusan SMA, SMK, Diploma dan Perguruan Tinggi sebesar 7,76 persen.

"Indonesia masih memiliki tantangan yakni besarnya pekerja di sektor informal dan pekerja dengan jenis pekerjaan berketrampilan rendah," sebut Menaker.

Selain itu, lanjut Menaker tantangan digitalisasi juga mengubah permintaan jenis keterampilan di pasar kerja dan hubungan kerja, waktu dan tempat bekerja yang lebih fleksibel.

“Tantangan-tantangan tersebut menjadi semakin berat sehingga banyak yang melihat tahun 2023 adalah tahun yang penuh dengan dinamika,” pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Perppu Cipta Kerja Jadi Pelengkap

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengungkapkan bila substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Menaker melalui Siaran di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pada konteks ketenagakerjaan, dikatakan bila Perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.