Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan ketidakpercayaannya kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), meski yang bersangkutan juga sempat melemparkan kritik terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atau Perppu Cipta Kerja.
"Partai buruh, FSPMI serta elemen gerakan buruh lainnya, tidak percaya Apindo," kata Said Iqbal dalam sesi konferensi pers, Rabu (11/1/2023).
Ia lantas menengok ke belakang saat terjadinya sedikit perbaikan formula perhitungan upah minimum dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, untuk mengangkat upah minimum yang bertahun-tahun tidak pernah naik.
Advertisement
"Begitu ada perbaikan formula di Permenaker 18/2022, Apindo langsung gugat ke MA. Kan sekarang kelihatan dalangnya, siapa dalang upah minimum, Apindo," imbuh Said Iqbal.
"Oleh karena itu Partai Buruh tidak akan pernah percaya dengan Apindo. Dan tidak perlu berunding dengan Apindo," tegasnya.
Kendati begitu, serikat buruh disebutnya tetap berkolaborasi dengan organisasi pengusaha lain seperti Kadin Indonesia untuk melakukan evaluasi isi Perppu Cipta Kerja.
Menurut dia, kaum buruh dan Kadin juga sudah melakukan diplomasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan sebelum dilakukan pembahasan dengan DPR RI.
"Kita beberapa kementerian udah ketemu. Mencari formulasi. Sebaiknya sebelum diputuskan oleh DPR, direvisi aja lah Perppu-nya. Sehingga Perppu yang dibawa ke DPR adalah Perppu yang sudah diadopsi kesepahaman-kesepahaman dengan kawan-kawan Kadin," tuturnya.
Catat, Cuti Haid dan Melahirkan Tak Dihapus Perppu Cipta Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kalau cuti haid dan cuti melahirkan tidak dihapus Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja. Aturan ini masih diatur dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi di penghujung 2022 lalu.
Melalui unggahan Instagram resminya, Kemnaker menjelaskan hal tersebut. Isi dari cuti haid dan melahirkan ini masih mengacu ke Undang-Undang Nomor 13 Yahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara, Kemnaker menyebut kalau Perppu Cipta Kerja sendiri tak melakukan perubahan atas peraturan tersebut. Sehingga, masih tetap dijalankan dalam proses ketenagakerjaan di Indonesia.
"Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam Undang-Undamg Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tulis akun tersebut seperti dikutip, Selasa (10/1/2023).
Karena tak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu Cipta Kerja. Sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 Pasal 81 yang mengatur tentang cuti haid dan Pasal 82 yang mengatur tentang cuti melahirkan.
"Negara tetap hadir berikan perlindungan untukmu pekerja perempuan tanpa pengecualian. Jadi jangan khawatir ya," tulis akun tersebut.
Ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan "Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."
Selain ketentuan istirahat panjang dalam Perppu Cipta Kerja juga tidak dihapus. Ketentuan istirahat panjang masih ada dalam Pasal 79 ayat 5 Perppu Cipta Kerja yang berbunyi "Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.
Lebih lanjut, yang menjadi pertanyaan masyarakat terkait hak cuti. Hak cuti dalam Perppu Cipta Kerja tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
Advertisement
Soal Pesangon
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kalau uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak dihapus dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.
Melalui akun Instagram resmi Kembaker, dijelaskan kalau Perppu Cipta Kerja mengatur uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ditambah lagi, Perppu Cipta Kerja juga mengatur uang penggantian hak.
"Perppu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," seperti dikutip, Selasa (10/1/2023).
Adapun besaran masing-masing hak pekerja itu mengacu pada alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) tiap-tiap karyawan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diterbitkan nantinya.
"Rekanaker baca berita kalau Uang pesangon dihilangkan?, Itu hoaks ya Rekanaker," tulis akun Kemnaker menjelaskan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Soal Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan hal yang sama. Indah menyebut kalau peraturan mengenai besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam PP Nomor 35/2022.
"Karena Perppu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," ujarnya.
Adapun Indah menegaskan, Perppu 2/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 30 Desember 2022. Maka, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Perppu 2/2022 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.
Serta, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.